Astaga, Dosen 61 Tahun Buat Surat Nikah Palsu

Senin, 21 Desember 2015 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Peristiwa - Ada-ada saja kelakuan seorang pengajar salah satu universitas di Yogyakarta ini. Sudah berusia 61 tahun, ia nekat membuat surat nikah palsu.

Wanita berinisial W (61) bakal menunggu kasus pemalsuan surat nikahnya disidangkan.

"Yang bersangkutan diketahui, motifnya, buat surat nikah palsu untuk mengajukan tunjangan suami," papar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Heru Muslimin saat dikonfirmasi wartawan di Mapolresta Yogyakarta, DI Yogyakarta, Senin (21/12).

Surat nikah palsu tersebut mencatatkan nama W menikah dengan pria Lukman Hadianto pada 1999. Catatan khusus bagi dua sejoli yang membangun rumah tangga itu tercatat dikeluarkan Kantor Urusan Agama Sragen. Namun apes, perjalanan memalsukan surat nikah terendus keluarga Lukman. Keluarga Lukman lantas melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.

"Keluarga korban mengecek ke Kopertis Wilayah empat Yogyakarta. Merasa dirugikan, keluarga korban melaporkan ke petugas kami di Polresta tahun lalu (2013)," imbuh Heru.

Bermaksud ingin mendapat gaji lebih, W kini malah terancam Pasal 2 Ayat 1 UU No 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fre)


BACA JUGA:

  1. Pembuat Dokumen Palsu Yakin Cepat Kaya di Usia 35 Tahun
  2. Pembuatan KTP Palsu Butuh Waktu Dua-Tiga Jam
  3. Pencetak Dokumen Palsu Raup Omzet Rp1 Juta Per Hari
  4. Polisi Amankan Delapan Pemilik Kios Dokumen Palsu
  5. Warga: Program Wali Kota Depok Hanya Harapan Palsu Belaka

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan