Astaga, Dosen 61 Tahun Buat Surat Nikah Palsu
Senin, 21 Desember 2015 -
MerahPutih Peristiwa - Ada-ada saja kelakuan seorang pengajar salah satu universitas di Yogyakarta ini. Sudah berusia 61 tahun, ia nekat membuat surat nikah palsu.
Wanita berinisial W (61) bakal menunggu kasus pemalsuan surat nikahnya disidangkan.
"Yang bersangkutan diketahui, motifnya, buat surat nikah palsu untuk mengajukan tunjangan suami," papar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Heru Muslimin saat dikonfirmasi wartawan di Mapolresta Yogyakarta, DI Yogyakarta, Senin (21/12).
Surat nikah palsu tersebut mencatatkan nama W menikah dengan pria Lukman Hadianto pada 1999. Catatan khusus bagi dua sejoli yang membangun rumah tangga itu tercatat dikeluarkan Kantor Urusan Agama Sragen. Namun apes, perjalanan memalsukan surat nikah terendus keluarga Lukman. Keluarga Lukman lantas melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
"Keluarga korban mengecek ke Kopertis Wilayah empat Yogyakarta. Merasa dirugikan, keluarga korban melaporkan ke petugas kami di Polresta tahun lalu (2013)," imbuh Heru.
Bermaksud ingin mendapat gaji lebih, W kini malah terancam Pasal 2 Ayat 1 UU No 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fre)
BACA JUGA: