Astaga, Dosen 61 Tahun Buat Surat Nikah Palsu
Ilustrasi. (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Peristiwa - Ada-ada saja kelakuan seorang pengajar salah satu universitas di Yogyakarta ini. Sudah berusia 61 tahun, ia nekat membuat surat nikah palsu.
Wanita berinisial W (61) bakal menunggu kasus pemalsuan surat nikahnya disidangkan.
"Yang bersangkutan diketahui, motifnya, buat surat nikah palsu untuk mengajukan tunjangan suami," papar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Heru Muslimin saat dikonfirmasi wartawan di Mapolresta Yogyakarta, DI Yogyakarta, Senin (21/12).
Surat nikah palsu tersebut mencatatkan nama W menikah dengan pria Lukman Hadianto pada 1999. Catatan khusus bagi dua sejoli yang membangun rumah tangga itu tercatat dikeluarkan Kantor Urusan Agama Sragen. Namun apes, perjalanan memalsukan surat nikah terendus keluarga Lukman. Keluarga Lukman lantas melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
"Keluarga korban mengecek ke Kopertis Wilayah empat Yogyakarta. Merasa dirugikan, keluarga korban melaporkan ke petugas kami di Polresta tahun lalu (2013)," imbuh Heru.
Bermaksud ingin mendapat gaji lebih, W kini malah terancam Pasal 2 Ayat 1 UU No 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fre)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Gempa Magnitude 4,5 Goyang Bantul, 17 KA Berhenti Sementara
Gempa Bumi Magnitudo 4,5 Guncang Bantul Yogyakarta, Bikin Panik
'Jogja Istimewa', Penghormatan Jogja Hip Hop Foundation pada Identitas Budaya dan Filosofi Kepemimpinan Yogyakarta
Fanny Soegi Hadirkan “Jogja Lantai 2”, Liriknya Memotret Sisi Sunyi Yogyakarta
Sambut Long Weekend Isra Mikraj, KAI Daop 6 Kerahkan 4 KA Tambahan
Tiket KA ke Yogyakarta Paling Banyak Diburu Saat Libur Nataru 2026
Yogyakarta Jadi Tujuan Favorit Wisata Orang Jakarta
Pendaki Hilang di Merapi, 1 Dievakuasi tapi 1 belum Ditemukan
Presiden Prabowo Minta Setiap Kerdatangannya tak lagi Disambut Anak-Anak, Kasihan Lihat Kepanasan dan Ganggu Jam Sekolah
Gunung Merapi Keluarkan 4 Kali Awan Panas Guguran, Masyarakat Diminta Waspada