ASN Solo Dilarang Like Paslon Pilkada di Medsos, Ketahuan Dikenai Sanksi
Senin, 07 Oktober 2024 -
MerahPutih.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah dilarang berkampanye atau sosialisasi pasangan calon peserta Pilkada 2024 di media sosial (medsos). ASN yang kedapatan memberikan like paslon peserta Pilkada di medsos diikenai sanksi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Buri Murtono, mengatakan larangan tersebut bagian dari netralitas ASN di Pilkada Solo sekaligus menindaklanjuti adanya Surat Edaran (SE) Kemendagri.
“ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi berupa posting, komentar, membagikan tautan atau ikon like tertentu," ujar Budi usai deklarasi netralitas ASN di Halaman Balai Kota Solo, Senin (7/10).
Dikatakannya, pemerintah dalam hal ini juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024.
Baca juga:
Sempat Deflasi 4 Bulan Berturut-turut, Solo Alami Inflasi 1,69 Persen pada September
SKB ditandatangani oleh Kemenpan RB, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“BKN ini bisa jadi acuan ASN untuk menjaga netralitas ASN di Pilkada Solo
demi terselenggaranya pemilu yang berkualitas," ucap dia.
Menurut Budi, ASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada 2024 akan dikenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS bahwa tingkat hukuman disiplin terdiri dari tiga jenis, yakni ringan, sedang dan berat.
"ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang ditentukan," katanya.
Dia menambahkan selama pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 belum ada laporan ASN tidak netral. Ia pun menerjunkan tim khusus untuk terus memantau aktivitas ASN.
“Data kami belum ada temuan pelanggaran ASN selama kampanye berlangsung sejak 25 September. Kita terus lakukan monitoring,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)