ASN Solo Dilarang Like Paslon Pilkada di Medsos, Ketahuan Dikenai Sanksi

Frengky AruanFrengky Aruan - Senin, 07 Oktober 2024
ASN Solo Dilarang Like Paslon Pilkada di Medsos, Ketahuan Dikenai Sanksi

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Buri Murtono. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah dilarang berkampanye atau sosialisasi pasangan calon peserta Pilkada 2024 di media sosial (medsos). ASN yang kedapatan memberikan like paslon peserta Pilkada di medsos diikenai sanksi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Buri Murtono, mengatakan larangan tersebut bagian dari netralitas ASN di Pilkada Solo sekaligus menindaklanjuti adanya Surat Edaran (SE) Kemendagri.

“ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi berupa posting, komentar, membagikan tautan atau ikon like tertentu," ujar Budi usai deklarasi netralitas ASN di Halaman Balai Kota Solo, Senin (7/10).

Dikatakannya, pemerintah dalam hal ini juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024.

Baca juga:

Sempat Deflasi 4 Bulan Berturut-turut, Solo Alami Inflasi 1,69 Persen pada September

SKB ditandatangani oleh Kemenpan RB, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“BKN ini bisa jadi acuan ASN untuk menjaga netralitas ASN di Pilkada Solo

demi terselenggaranya pemilu yang berkualitas," ucap dia.

Menurut Budi, ASN yang melanggar netralitas dalam Pilkada 2024 akan dikenai sanksi sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS bahwa tingkat hukuman disiplin terdiri dari tiga jenis, yakni ringan, sedang dan berat.

"ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang ditentukan," katanya.

Dia menambahkan selama pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 belum ada laporan ASN tidak netral. Ia pun menerjunkan tim khusus untuk terus memantau aktivitas ASN.

“Data kami belum ada temuan pelanggaran ASN selama kampanye berlangsung sejak 25 September. Kita terus lakukan monitoring,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

#Aparatur Sipil Negara (ASN) #Solo #Pilkada 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Frengky Aruan

Jurnalis dan editor senior yang berkarier di media nasional sejak 2011. Mengawali karier sebagai reporter di BolaNews (Kompas Gramedia Group), kemudian menjadi editor di Sport Satu, sebelum bergabung sebagai Editor Senior di MerahPutih.com dan BolaSkor.com. Berpengalaman meliput perkembangan sepak bola nasional sejak era dualisme PSSI, dengan fokus pada jurnalisme investigasi, wawancara mendalam, analisis taktis dan statistik olahraga, penyuntingan berita, serta jurnalisme cek fakta untuk berbagai isu yang menjadi perhatian publik.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Terancam Kehilangan Pekerjaan, 56 Jukir Masjid Zayed Demo
Dinas Perhubungan (Dishub) Solo berencana mensterilkan aktivitas parkir di timur Masjid Raya Sheikh Zayed Solo dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Rabu, 30 September 2026
Terancam Kehilangan Pekerjaan, 56 Jukir Masjid Zayed Demo
Indonesia
Populasi Rusa di Sriwedari Melonjak, Rawan Lepas ke Jalan karena Kandang Terbuka
Populasi rusa di Sriwedari dianggap melonjak dan kandang terbuka membuat hewan mudah keluar sampai ke jalan raya.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Populasi Rusa di Sriwedari Melonjak, Rawan Lepas ke Jalan karena Kandang Terbuka
Indonesia
Wamendagri Bima Arya Dorong Pelaksanaan 6 SPM Posyandu Plus di Solo Jadi Percontohan
Kemendagri saat ini terus mendampingi seluruh kepala daerah agar pelaksanaan enam bidang SPM dapat berjalan optimal.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Wamendagri Bima Arya Dorong Pelaksanaan 6 SPM Posyandu Plus di Solo Jadi Percontohan
Indonesia
Revitalisasi Keraton Solo Senilai Rp 150 Miliar Dimulai dengan Peletakan Batu Pertama, Menbud Fadli Zon Sebut sebagai Perintah Presiden Prabowo
Revitalisasi Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat memang sudah direncanakan sebagai bagian dari upaya untuk merevitalisasi aset-aset budaya.
Dwi Astarini - Kamis, 24 September 2026
Revitalisasi Keraton Solo Senilai Rp 150 Miliar Dimulai dengan Peletakan Batu Pertama, Menbud Fadli Zon Sebut sebagai Perintah Presiden Prabowo
Indonesia
Dokkes Polda Jateng Tes DNA Keluarga 3 Korban KM Virgo di Polresta Solo
Hasil tes DNA akan dikirim ke Pusdokkes untuk dilakukan pemeriksaan dan pencocokan dengan sampel jenazah yang telah ditemukan.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Dokkes Polda Jateng Tes DNA Keluarga 3 Korban KM Virgo di Polresta Solo
Indonesia
Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo
Warga terancam kena gusur akibat perluasan Stasiun Solo Jebres.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo
Indonesia
Tahir Solo Museum Tunggak PBB-P2 Rp600 Juta, Wali Kota Solo Minta Segera Dilunasi
Tahir Solo Museum diketahui memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp600 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 15 September 2026
Tahir Solo Museum Tunggak PBB-P2 Rp600 Juta, Wali Kota Solo Minta Segera Dilunasi
Indonesia
5 Jurnalis Hilang saat Meliput Gunung Anak Krakatau, PFI, AJI, dan PWI Solo Gelar Aksi Menyalakan Lilin Doa Bersama
Menjadi wadah bersatunya para insan pers dan masyarakat Solo guna mendoakan keselamatan seluruh korban yang hingga saat ini belum ditemukan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
5 Jurnalis Hilang saat Meliput Gunung Anak Krakatau, PFI, AJI, dan PWI Solo Gelar Aksi Menyalakan Lilin Doa Bersama
Indonesia
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Menegaskan kasus tersebut berjalan sebelum Ahmad Ali masuk PSI.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Indonesia
Tak Ingin Bebani Tempat Ibadah dengan Pajak, Walkot Solo Gratiskan PBB
Kebijakan tersebut berlaku bagi rumah ibadah yang mengalami peralihan hak untuk kepentingan keagamaan dan sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
Tak Ingin Bebani Tempat Ibadah dengan Pajak, Walkot Solo Gratiskan PBB
Bagikan