ASN Jabar Dilarang Keluar Kota saat Libur Isra Mikraj dan Nyepi

Kamis, 11 Maret 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah saat libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru 1943, Rabu (10/3) sampai Minggu (14/3).

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 48/KPG.03.04/BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru 1943 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pelarangan tersebut bertujuan untuk menekan risiko penyebaran COVID-19.

Baca Juga:

Libur Panjang Akhir Pekan, ASN Dilarang Berpergian ke Luar Kota

"Momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif COVID-19," kata Setiawan.

Selain melarang berpergian ke luar daerah, Setiawan mengimbau ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Apalagi, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan COVID-19.

Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja. (Foto: MP/Humas Jabar)
Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja. (Foto: MP/Humas Jabar)

"Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode tersebut, maka harus terlebih dulu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang didelegasikan di lingkungan instansinya," ucapnya.

Setiawan menjelaskan, ASN yang mendapat izin tertulis melakukan kegiatan ke luar daerah harus memperhatikan sejumlah hal. Mulai dari peta risiko penyebaran COVID-19 sampai menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Baca Juga:

Libur Panjang Akhir Pekan, ASN Dilarang Berpergian ke Luar Kota

ASN yang kedapatan melanggar akan diberi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Kepala daerah harus melakukan penegakan disiplin terhadap ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan," tuturnya. (Mauritz/Jawa Barat)

Baca Juga:

Liburan di Masa Pandemi, ini 3 Hal yang Paling Banyak Dicari Tahu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan