ASN Jabar Dilarang Keluar Kota saat Libur Isra Mikraj dan Nyepi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 11 Maret 2021
ASN Jabar Dilarang Keluar Kota saat Libur Isra Mikraj dan Nyepi

Ilustrasi. (Foto: MP/Pixabay/mohamed_hassan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah saat libur Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru 1943, Rabu (10/3) sampai Minggu (14/3).

Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 48/KPG.03.04/BKD tentang Pembatasan Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN di Lingkungan Pemda Provinsi Jabar Selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru 1943 dalam Masa Pandemi COVID-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, pelarangan tersebut bertujuan untuk menekan risiko penyebaran COVID-19.

Baca Juga:

Libur Panjang Akhir Pekan, ASN Dilarang Berpergian ke Luar Kota

"Momen libur panjang selalu berdampak pada kenaikan terkonfirmasi positif COVID-19," kata Setiawan.

Selain melarang berpergian ke luar daerah, Setiawan mengimbau ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Apalagi, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan COVID-19.

Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja. (Foto: MP/Humas Jabar)
Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja. (Foto: MP/Humas Jabar)

"Apabila ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode tersebut, maka harus terlebih dulu mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang didelegasikan di lingkungan instansinya," ucapnya.

Setiawan menjelaskan, ASN yang mendapat izin tertulis melakukan kegiatan ke luar daerah harus memperhatikan sejumlah hal. Mulai dari peta risiko penyebaran COVID-19 sampai menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Baca Juga:

Libur Panjang Akhir Pekan, ASN Dilarang Berpergian ke Luar Kota

ASN yang kedapatan melanggar akan diberi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"Kepala daerah harus melakukan penegakan disiplin terhadap ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan," tuturnya. (Mauritz/Jawa Barat)

Baca Juga:

Liburan di Masa Pandemi, ini 3 Hal yang Paling Banyak Dicari Tahu

#Aparatur Sipil Negara (ASN) #Libur Panjang #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Salah satu fokus dalam penanganan Tb adalah memperluas skrining atau deteksi dini. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melakukan pemeriksaan, karena TBC dapat disembuhkan dengan pengobatan yang konsisten.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Indonesia
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Gejala umum ISPA yang harus diwaspadai meliputi batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan demam
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Indonesia
Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif
Pramono Anung menekankan pentingnya transformasi ekonomi untuk menjadikan birokrasi Jakarta lebih transparan dan fleksibel.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 24 September 2025
Gubernur Pramono: Jangan Hanya Andalkan APBD, ASN DKI Jakarta Harus Lebih Kreatif
Indonesia
Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar
Pramono sebut kegiatan ini menjadi salah satu langkah membentuk ASN yang sehat, tangguh, dan berdaya saing.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 September 2025
Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar
Lifestyle
Libur Nasional 2026, Cek Jadwal Lengkapnya!
Libur Nasional 2026: Sabtu–Minggu, 21–22 Maret 2026: Idul Fitri 1477 Hijriah, Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus, selengkapnya
ImanK - Jumat, 19 September 2025
Libur Nasional 2026, Cek Jadwal Lengkapnya!
Indonesia
10 Stasiun Jadi Favorit Keberangkatan Pengguna Kereta Long Weekend Maulid Nabi
Sejak dimulainya arus keberangkatan liburan pada 4 September, antusiasme masyarakat terhadap perjalanan kereta api sangat tinggi.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
10 Stasiun Jadi Favorit Keberangkatan Pengguna Kereta Long Weekend Maulid Nabi
Indonesia
Long Weekend, 20.230 Penumpang Berangkat dari Daop 6 Yogyakarta
Peningkatan volume penumpang dipengaruhi faktor momen libur panjang dan berbagai event yang akan dihelat di Kota Yogyakarta.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Long Weekend, 20.230 Penumpang Berangkat dari Daop 6 Yogyakarta
Indonesia
Hati Hati Kepadatan Lalu Lintas Diprediksi Terjadi 7 September 2025 Saat Arus Balik Libur Maulid Nabi
Lalu lintas pada Kamis malam (4/9) cukup padat dan pada pagi hari Jumat (5/9), diberlakukan contra flow dari kilometer 47 sampai dengan 65 Tol Jakarta - Cikampek arah Jabodebek.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Hati Hati Kepadatan Lalu Lintas Diprediksi Terjadi 7 September 2025 Saat Arus Balik Libur Maulid Nabi
Indonesia
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Komisi E akan mengawal hal ini
Angga Yudha Pratama - Selasa, 12 Agustus 2025
Kondisi Mental ASN DKI Jakarta Bikin Merinding, DPRD Minta Layanan Psikologis Ada di Tiap Puskesmas
Lifestyle
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Gejala long COVID tidak selalu sama pada setiap orang. Sebagian mengalami hanya satu keluhan, seperti sesak napas atau kelelahan (fatigue), sementara yang lain menghadapi kombinasi beberapa gangguan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Bagikan