Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook

Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026

MerahPutih.com - Kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022 membuat Nadiem Makarim divonis 10 tahun.

Selain pidana penjara, dia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp 809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menyampaikan uang pengganti sebesar Rp 809,59 miliar yang dibebankan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim bersumber dari aliran dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah mengatakan dana tersebut berasal dari investasi Google yang masuk ke PT AKAB, yang diawali dengan penerbitan aturan oleh Nadiem selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024.

Baca juga:

Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor

Terdakwa menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang mengunci spesifikasi Chrome Operating System (OS) dalam pengadaan Chromebook senilai lebih dari Rp1,5 triliun,

ujar Hakim Ketua saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (30/6).

Dengan demikian, Hakim menilai, Google, sebagai pemilik lisensi Chrome OS, menjadi satu-satunya pihak yang diuntungkan secara fundamental.

Melalui kebijakan tersebut, Hakim Ketua berpendapat Google kemudian merealisasikan investasi ke PT AKAB sekitar 69 juta dolar Amerika Serikat (AS) pada Agustus 2021, yang terjadi beberapa bulan setelah peraturan menteri tersebut diterbitkan, sebagai bagian dari total investasi mencapai 786,99 juta dolar AS.

Majelis Hakim menilai korelasi temporal dan substansi antara penerbitan kebijakan yang menguntungkan Google dengan aliran investasi Google ke ekosistem korporasi Nadiem bukan merupakan kebetulan, melainkan perwujudan nyata dari tujuan menguntungkan korporasi, yang menjadi bagian unsur dari Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah terbukti di kasus Nadiem.

Dari investasi Google yang masuk ke PT AKAB itu lah, PT AKAB memutihkan modal ke PT Gojek Indonesia sebesar Rp809 miliar sekian, di mana pada hari yang sama dikembalikan sebagai pelunasan uang berdasarkan perjanjian pinjaman dalam akta notaris Jose Dima Satria,

ucap Hakim Ketua.

Hakim Ketua menegaskan rantai kausal dari kebijakan korupsi Nadiem hingga aliran dana sebesar Rp809,59 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas. (*)

Baca Artikel Asli