Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Ajukan Rehabilitasi

Minggu, 11 Juli 2021 - Alwan Ridha Ramdani

Merahputih.com - Suami istri, sekaligus Artis yang juga tersangka kasus narkotika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berupaya mendapatkan rehabilitasi berkaitan dengan kasus yang tengah dihadapinya.

Dari informasi yang dihimpun, upaya itu dilakukan untuk melepaskan ketergantungan terhadap narkoba. Tentu saja berdasarkan asesmen Badan Narkotika Nasional (BNN). Rehabilitasi akan dilakukan di lembaga rehabilitasi yang kompeten yang ditunjuk penyidik dan keluarga.

Permintaan rehabilitasi keduanya meliputi asesmen lanjutan, evaluasi psikologis, wawancara motivasional, konseling, intervensi psikososial sesuai kebutuhan, serta konseling marital.

Baca Juga:

Terjerat Kasus Narkoba, Sambil Nangis Nia Ramadhani Minta Maaf

Pengacara Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab mengatakan pihaknya segera mengajukan permohonan rehabilitasi kepada pasangan suami istri tersebut. Wa Ode menilai keduanya adalah korban.

Sebagai korban, anak dan menantu dari Aburizal Bakrie ini dikatakan Wa Ode berhak mendapat pelayanan rehabilitasi. Menurut Wa Ode, hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia menuturkan, dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu pasal 54 rehabilitasi wajib diberikan kepada korban.

"Ingat ya karena ini korban, harus diberikan pengobatan medis gitu ya," katanya kepada wartawan, Sabtu (10/7).

Wa Ode mengklaim, dengan menjalani rehabilitasi, keduanya tak akan lagi mendekati barang haram itu.

"Dan tentunya ini ada treatment-treatment sehingga beliau berdua dan siapa pun juga penyalah guna ini bisa kembali ke masyarakat," ujar Wa Ode.

Ardi Bakrie. (Foto: Antara)
Ardi Bakrie. (Foto: Antara)

Wa Ode mengatakan, sempat berbincang-bincang dengan kliennya. Kliennya berpesan kepada maysarakat untuk menjauhi obat-obatan terlarang.

"Mereka berdua berharap, siapa pun tidak ada menggunakan narkoba, tidak ada yang coba-coba karena itu sangat menyengsarakan. Karena itu kemudian sampai ada proses Hukum seperti ini," ucap dia.

Wa Ode menyampaikan, kliennya akan patuh pada proses hukum yang berlaku dan penanangkapan kliennya menjadi bukti bahwa aparat kepolisian tidak pandang bulu dalam memberantas narkotika.

"Tidak pandang bulu, siapa pun menyalahgunakan narkoba tetap akan ditindak," tandas dia. (Knu)

Baca Juga:

Bawa Laras Panjang Ketika Pengembangan, Pihak Nia dan Ardi Bakrie Sebut Polisi Berlebihan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan