Apes, Tabrak Mobil PJR Kedapatan Bawa Ekstasi

Selasa, 25 Juli 2017 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Hari yang buruk buat dua pengendara Honda CRV ini. Setelah mendapat masalah karena menabrak mobil PJR, polisi juga menemukan pil ekstasi dari keduanya.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kemudian menetapkan dua pengendara mobil Honda CRV yang menabrak mobil PJR di Jalan Tol Halim tersebut sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkotika.

"Dua-duanya sudah ditetapkan sebagai tersangka semua," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Selasa (25/7).

Bambang belum dapat menjabarkan secara rinci mengenai kepemilikan narkotika oleh kedua tersangka, termasuk pasal yang akan disangkakan.

"Nanti akan saya ekspos ya. Saat ini masih dalam tahap pengembangan," pungkas Bambang.

Enam butir pil ekstasi tersebut ditemukan usai keduanya menabrak mobil PJR yang sedang melintas di Tol Halim. Setelah diperiksa, polisi menemukan pula pengendaranta dalam keadaan terpengaruh narkoba.

Dua pengemudi berinisial M dan MD ini kini sudah menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. (Ayp)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Gubernur Djarot Bakal Sterilkan Sepeda Motor Dari Trotoar

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan