Apes, Tabrak Mobil PJR Kedapatan Bawa Ekstasi


Ilustrasi. (Twitter @TMCPoldaMetro)
MerahPutih.com - Hari yang buruk buat dua pengendara Honda CRV ini. Setelah mendapat masalah karena menabrak mobil PJR, polisi juga menemukan pil ekstasi dari keduanya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kemudian menetapkan dua pengendara mobil Honda CRV yang menabrak mobil PJR di Jalan Tol Halim tersebut sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkotika.
"Dua-duanya sudah ditetapkan sebagai tersangka semua," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Bambang Yudhantara Salamun, Selasa (25/7).
Bambang belum dapat menjabarkan secara rinci mengenai kepemilikan narkotika oleh kedua tersangka, termasuk pasal yang akan disangkakan.
"Nanti akan saya ekspos ya. Saat ini masih dalam tahap pengembangan," pungkas Bambang.
Enam butir pil ekstasi tersebut ditemukan usai keduanya menabrak mobil PJR yang sedang melintas di Tol Halim. Setelah diperiksa, polisi menemukan pula pengendaranta dalam keadaan terpengaruh narkoba.
Dua pengemudi berinisial M dan MD ini kini sudah menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Gubernur Djarot Bakal Sterilkan Sepeda Motor Dari Trotoar
Bagikan
Berita Terkait
Tabung Gas hingga Kompor Disita dari TKP, Polisi Butuh 4 Hari untuk Pastikan Penyebab Ledakan di Pondok Cabe Pamulang

Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
