Apes, Seluruh Dokumen Perbaikan Bacaleg Hanura Ditolak KPU

Kamis, 02 Agustus 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan berkas perbaikan bacaleg Partai Hanura tidak memenuhi syarat (TMS) setalah melakukan verifikasi data.

Terkait hal itu, KPU menolak seluruh data perbaikan bacaleg dan mengembalikannya ke Partai Hanura.

"Berdasarkan penelitian terhadap dokumen form pencalonan partai hanura, untuk dokumen perbaikan, kami nyatakan TMS. Sehingga karena dokumen pencalonan TMS dokumen calon ya tidak kita periksa," kata Anggota KPU Hasyim Asy'ari di Gedung KPU, Kamis (2/8).

Hasyim menjelaskan, dokumen yang ditolak merupakan informasi penting terkait Bacaleg DPR RI. Misalnya, tidak terlampir foto dan alamat Bacaleg.

Pengurus dan bacaleg Partai Hanura
Oesman Sapta Odang (OSO) dan Kader Hanura beri keterangan kepada awak media (Foto: MP/ Ponco Sulaksono)

"Misalnya ada penambahan calon, kemudian tak ada fotonya, alamat calon kosong semua, itu kan melihat itu saja sudah bisa diketahui bahwa dokumen pencalonan tidak memenuhi syarat," terangnya.

Dikarenakan mayoritas data dikategorikan TMS, maka KPU tidak melanjutkan verifikasi berikutnya.

"Yang penting itu kan dokumen pencalonan, tidak lengkap informasi yang ada di situ," imbuh Hasyim Asy'ari.

Dengan demikian, kata dia, jika perbaikan data TMS, maka KPU akan menggunakan dokumen saat pendaftaran pada tanggal 17 Juli 2018 lalu.

"Iya artinya gak bisa muncul di DCS," tuntasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 557 Bacaleg Hanura yang didaftarkan hanya 9 Bacaleg yang memenuhi syarat.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Cuma Pindahkan Lokasi Macet, Pengamat Minta Pemprov DKI Evaluasi Ganjil Genap

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan