Apa Itu PPPK? Lengkap dengan Perbandingan dengan PNS

Kamis, 02 Januari 2025 - ImanK

MerahPutih.com - PPPK, singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja yang ditentukan sesuai kebutuhan instansi pemerintah.

Sistem perekrutan dan manajemen PPPK diatur oleh Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Meskipun PPPK adalah ASN, terdapat perbedaan signifikan antara PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), baik dari segi hak, status, masa kerja, hingga proses seleksi.

Baca juga:

Terminal Terpadu Pulogebang Lengang, Arus Balik Diprediksi Terjadi Akhir Pekan Ini

1. Hak Kepegawaian PPPK

Seperti halnya PNS, PPPK juga mendapatkan hak-hak yang tercantum dalam undang-undang, seperti gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, serta kesempatan untuk pengembangan kompetensi.

Pemerintah juga wajib memberikan jaminan perlindungan berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang ASN.

2. Manajemen PPPK

Manajemen PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Dalam hal ini, PPPK memiliki pangkat, jabatan, serta hak-hak pengembangan karier dan promosi.

Namun, berbeda dengan PNS, PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional, tanpa adanya jenjang karier. Hal ini juga berarti PPPK tidak berhak mendapatkan jaminan pensiun, mengingat masa kerja mereka bergantung pada perjanjian kerja yang dapat diperpanjang sesuai dengan kinerja dan kebutuhan instansi.

Baca juga:

Tiket Final Kedua Piala AFF 2024 Thailand Vs Vietnam di Stadion Rajamangala Habis dalam 2 Jam

3. Masa Kerja PPPK

Masa kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun sesuai dengan perjanjian kerja yang disepakati. Masa kerja ini dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan pegawai.

Berbeda dengan PNS yang memiliki masa kerja hingga pensiun, PPPK masa kerjanya lebih fleksibel dan dapat berakhir sesuai perjanjian.

4. Proses Seleksi PPPK

Seleksi untuk menjadi PPPK memiliki beberapa perbedaan dibandingkan dengan seleksi PNS. Untuk PPPK Guru, usia minimal pelamar adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

Seleksi PPPK terdiri dari beberapa tahapan, termasuk tes kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara.

Sementara itu, proses seleksi CPNS mencakup tes wawasan kebangsaan, tes intelegensi umum, tes karakteristik pribadi, serta seleksi kompetensi bidang.

Baca juga:

Semifinal Piala Super Italia Inter Vs Atalanta: La Dea Menjelma Jadi Favorit Juara

Perbedaan PNS dan PPPK

Berikut adalah perbedaan utama antara PNS dan PPPK yang perlu Anda ketahui:

  1. Status Kepegawaian: PNS adalah pegawai tetap dengan nomor induk pegawai (NIP), sedangkan PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi.
  2. Hak Kepegawaian: PNS mendapatkan hak pensiun dan jaminan hari tua, sementara PPPK tidak berhak atas hal tersebut.
  3. Manajemen Kepegawaian: PNS memiliki jenjang karier, pangkat, dan jabatan struktural. PPPK umumnya hanya dapat mengisi jabatan fungsional.
  4. Masa Kerja: PNS memiliki masa kerja hingga pensiun, sedangkan masa kerja PPPK tergantung pada perjanjian dan bisa diperpanjang.
  5. Proses Seleksi: PPPK memiliki syarat usia yang lebih luas (20-59 tahun) dan tes seleksi yang berbeda dari seleksi CPNS.

Baik PNS maupun PPPK, keduanya memiliki peran penting dalam pelayanan publik di Indonesia. Namun, perbedaan dalam status kepegawaian, hak, manajemen, dan masa kerja menjadikan kedua jenis pegawai ini memiliki keunikan masing-masing.

Baca juga:

Bursa Transfer Januari Dibuka, Salah dan Van Dijk Bisa Negosiasi dengan Klub Lain

Meskipun PPPK tidak memiliki jaminan pensiun dan jenjang karier seperti PNS, mereka tetap berhak mendapatkan hak-hak dasar seperti gaji, tunjangan, dan pengembangan kompetensi. Proses seleksi yang terbuka juga memberikan kesempatan bagi berbagai kalangan untuk menjadi bagian dari ASN melalui jalur PPPK.

Dengan memahami perbedaan ini, calon pegawai negeri dapat memilih jalur karier yang sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka dalam dunia pemerintahan.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan