Anita Kolopaking Dipersilakan Gugat Penyidik ke Pengadilan

Senin, 10 Agustus 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Polisi tidak mempermasalahkan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, untuk mengajukan praperadilan. Gugatan praperadilan itu dilayangkan Anita lantara tidak terima atas penahanan dirinya oleh Bareskrim Polri.

"Kalau memang tidak terima dengan penahanan, silakan saja, diuji sah tidak-nya penahanan di sidang praperadilan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Senin (10/8).

Baca Juga

Belum Periksa Djoko Tjandra, Kejagung: Yang Penting Dieksekusi Dulu

Keputusan ditahan atau tidaknya seorang tersangka itu merupakan kewenangan penyidik. Penahanan itu sendiri dilakukan untuk pemeriksaan lanjut selama 20 hari oleh penyidik Subdit 5 Dittipidum Bareskrim Polri.

"Jam 03.00 WIB (dini hari) selesai pemeriksaan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari mulai tanggal 8-27 Agustus 2020," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo.

Anita Kolopaking (tengah), pengacara terpidana Djoko Soegiarto Tjandra (@a_kolopaking2018)

Anita Kolopaking sendiri ditahan di rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu dini atau 8 Agustus 2020.

Sebelumnya, Anita datang ke Bareskrim Polri pada pukul 10.30 WIB pagi hari Jumat. Ia kemudian ditanyai 55 pertanyaan oleh penyidik hingga selesai pukul 03.00 WIB Sabtu dini hari.

Baca Juga

Akhir Pelarian Buron Kakap Djoko Tjandra

Anita datang memenuhi panggilan ke Bareskrim Polri pada Jumat setelah sebelumnya tidak hadir saat pemanggilan pertamanya, Selasa 4 Agustus 2020.

Anita pun ditetapkan menjadi tersangka perihal terbitnya surat jalan palsu Djoko Tjandra tersebut. Anita adalah salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, dia menjadi tersangka karena dinilai menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan