Anies: Sistem Ganjil Genap Diberlakukan Sepanjang Tahun

Jumat, 02 Agustus 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengkoreksi waktu rencana perluasan aturan ganjil-genap kendaraan bermotor pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 yang hanya sepanjang musim kemarau.

Dari sini, Anies menegaskan bahwa pemberlakuan perluasan rute-rute jalan yang mengharuskan plat nomor kendaraan melintas sesuai tanggal ganjil dan genap berlaku sepanjang tahun.

Baca Juga: Sistem Ganjil Genap untuk Roda Dua, Kadishub DKI Jakarta Pastikan Hoaks

"Enggak ada (cuma musim kemarau), sepanjang tahun lah," ungkap Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8).

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)

Anies mengatakan, nantinya pihaknya akan membeberkan secara detail soal pemberlakuan perluasan ganjil-genap bagi kendaraan. Pastinya, menurut Anies, kebijakan itu akan dilakukan ujicoba hingga akhir bulan Agustus ini.

Orang nomor satu di Jakarta itu menuturkan, pihaknya akan mengumumkan soal perluasan ganjil-genap bagi kendaraan di Ibu Kota pada minggu depan.

Saat ini Dishub DKI Jakarta masih melakukan kajian apakah aturan itu diterapkan hanya untuk kendaraan mobil atau motor.

Baca Juga: Anies Pastikan Tak Ada Ganjil Genap untuk Kendaraan Ini

"Senin atau selasa kita umumkan ganjil genap dan disitu akan diumumkan apakah mobil saja atau mobil dan motor. Kemudian rutenya dimana, periode uji coba sampai akhir Agustus," tutup Anies.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berupaya mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Jakarta. Ia pun berniat untuk menerapkan perluasan rute ganjil-genap selama musim kemarau.

Kebijakan itu sebagai bentuk impelementasi dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang telah ditandatangani pada Kamis, 1 Agustus 2019.

"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil-genap sepanjang musim kemarau," bunyi ingub Nomor 66 Tahun 2019, Jumat (2/8). (Asp)

Baca Juga: Empat Ruas Jalan Protokol yang Jadi Uji Coba Sistem Ganjil-Genap di Jakarta

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan