Anies Pastikan Tak Ada Ganjil Genap untuk Kendaraan Ini


Ilustrasi ganjil genap (ANTARA//Aprillio Akbar)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengaku belum terpikirkan atau berencana untuk melakukan kebijakan pembatasan sepeda motor dengan sistem Ganjil Genap (Gage) ibu kota.
"Tidak (ada wacana pembatasan sepeda motor)," kata Anies di Jakarta, Kamis (3/1).
Pembatasan roda dua di Jakarta, kata Anies, bukan suatu solusi yang manjur di Jakarta. Sebab, dengan melanjutkan sistem Gage untuk kendaraan mobil agar dapat menimbulkan kesadaran masyarakat menggunakan angkutan umum massal.

"Solusinya itu pada lebih banyak naik kendaraan umum. Ini adalah solusi antara cukup sampai mobil aja," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah resmi memutuskan melanjutkan kebijakan sistem Ganjil Genap (Gage) di beberapa ruas Jakarta yang dimulai per 2 Januari 2019 kemarin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menekan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Perpanjangan penerapan sistem Gage ini masih sama diberlakukan di ruas Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jend Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan S Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan KS Tubun), Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Adapun waktu pemberlakuan pada jam sibuk pagi pada ukul 06.00 - 10.00 WIB dan jam sibuk sore pukul 16.00-20.00 WIB.
Anies mengatakan, perpanjangan kebijakan Gage ini nantinya secara regulasi setiap tiga bulan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan review atau evaluasi.
"Tapi bukan aturan yang berlaku tiga bulan, studinya dilakukan tiap tiga bulan," kata Anies di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Senin (31/12). (Asp)
Bagikan
Berita Terkait
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)

Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi

Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak

Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari

Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025

Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
