Anies Serukan Mudik Secara Virtual

Sabtu, 16 Mei 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, seluruh aktivitas di kawasan Jabodetabek hanya diperbolehkan jika sesuai dengan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Oleh karena itu, Anies mengimbau masyarakat tetap berada di rumah agar penyebaran COVID-19 tak makin meluas.

Baca Juga:

DKI Laporkan 5.795 Positif Corona, 475 Meninggal

Menanggapi istilah mudik lokal, Anies merespons bahwa semua tetap di rumah. “Jangan ada mudik lokal, yang boleh adalah mudik virtual,” kata Anies di Jakarta, Sabtu (16/5).

Anies meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap berada di rumah, tidak bepergian, apalagi menjelang masa yang banyak hari liburnya.

“Ini adalah momentum kita menjaga untuk tetap berada di rumah,” ujar Anies.

Tangkapan layar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Pergub 47/2020 lewat siaran langsung di YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)
Tangkapan layar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Pergub 47/2020 lewat siaran langsung di YouTube Pemprov DKI Jakarta, Jumat (15/5/2020). (ANTARA/Livia Kristianti)

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub No 47 Tahun 2020 yang mengatur tentang mekanisme perizinan bagi penduduk Jakarta saat keluar-masuk kawasan Jabodetabek.

Dalam Pergub tersebut, warga ber-KTP Jabodetabek memang tidak perlu mengurus SIKM, tetapi perlu digarisbawahi bahwa aktivitas di kawasan hanya diizinkan untuk kebutuhan yang esensial dan mengacu pada ketentuan PSBB.

Baca Juga:

Kasus Positif Corona di Indonesia Tembus 17 Ribu

Artinya, semua tetap berada di rumah. Pikak bisa bepergian adalah orang yang karena tugas/pekerjaannya di 11 sektor yang mendasar. Tidak ada hari besar atau hari biasa. Tidak kenal Lebaran atau tidak.

"Jangan kita membuat kondisi Jabodetabek kembali ke bulan Maret dan membuat usaha yang sudah berjalan selama dua bulan lebih ini menjadi sia-sia," tandas Anies.

Perlu diingat kembali, ujarnya, hanya 11 sektor yang diperbolehkan beraktivitas selama masa PSBB, yakni kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, dan perhotelan.

Kemudian konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari. (Knu)

Baca Juga:

Anies Sebut Warga Harus Waspada Penyebaran Corona Gelombang Kedua

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan