Anies Revisi UMP DKI 2022, PDIP: Jangan Permainkan Aturan untuk Pencitraan
Senin, 27 Desember 2021 -
MerahPutih.com - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854 diprotes oleh Sekretaris Komisi B DPRD DKI Fraksi PDIP, Pandapotan Sinaga.
Menurut Pandapotan, kenaikan UMP tahun depan yang beralasan demi keadilan hanya menyengsarakan sejumlah pihak. Pasalnya, banyak pihak yang malah akan keberatan jika mengikuti aturan tersebut.
Baca Juga
Kemenaker Minta Anies Tetapkan UMP Sesuai PP 36/2021, Kenaikan 5,1 Persen Direvisi?
"Jadi bahasa bapak yang bapak katakan kalau menaikan upah buruh itu keadilan, itu keadilan untuk siapa? Kalau ada perusahaan yang ngos-ngosan itu keadilan bukan?" tanya Pandapotan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Andri Yansyah yang hadir dalam rapat di ruang Komisi B DPRD DKI, Senin (27/12).
Ia mengaku mendapatkan informasi keputusan merevisi UMP ini dilakukan secara sepihak oleh Pemprov. Menurutnya, hal ini tidak bisa diterima karena pengusaha juga harus dilibatkan.
"Tapi kalo udah diputuskan bersama buruh, bersama dewan ini. jangankan segitu, kalo misalnya kami dilbatkan, jangan segitu naikkan. Kita mengharapkan pertumbuhan ekonomi Jakarta naik," ucapnya.
Politikus PDIP ini menilai tindakan merevisi nilai UMP 2022 adalah pencitraan karena dasar hukumnya tidak jelas. Dia pun meminta agar Anies tidak menyimpang dari aturan yang ada.
"Jadi jangan mempermainkan aturan-aturan untuk pencitraan, nanti kalau gagal 'aku dah berusaha sebisa mungkin untuk menaikan upah buruh tapi pemerintah pusat menolaknya'. Kan bisa jadi kegaduhan pak," paparnya.
Baca Juga
Pulihkan Ekonomi, BUMN Harus Jadi Offtaker Komoditas Pertanian
Pandapotan berpandangan, angka UMP yang dinaikkan 5,1 persen itu, masih banyak pengusaha yang tidak menyanggupinya. Bahkan, dikhawatirkan perusahaan mereka akan gulung tikar karena tak mampu menaikan UMP sesuai aturan Anies.
"Pak hari ini banyak buruh yang menginginkan hanya ingin kerja. Kalau kenaikan UMP bikin perusahaannya tutup gimana?" tanya Pandapotan.
Menurut Pandapotan, harusnya untuk menetapkan UMP, sudah ada aturannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021. Regulasi ini bersifat tetap dan tidak hanya berdasarkan persepsi semata.
Berdarkan regulasi itu, seharusnya UMP 2022 hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.749 jadi Rp 4.453.935 persen. Sedangkan, Gubernur Anies Baswedan melakukan revisi hingga akhirnya UMP naik jadi Rp 4.461.854 atau bertambah 5,1 persen atau Rp 225.667 dari sebelumnya.
"Jadi maksudny gini saya mau perjelas dasar bapak menaikan ke 5,1 persen itu apa? Kalau hanya bapak memakao persepsi kenapa gak 10 persen? Itu kan persepsi," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga
Curhat Anies Tak Nyaman Jam 7 Malam Dapat Laporan Kematian COVID-19