Anies: Kendaraan di Jakarta Tak Lolos Uji Emisi Dikenakan Parkir Mahal
Rabu, 03 Juli 2019 -
MerahPutih.com - Pemprov DKI akan memberlakukan uji emisi bagi seluruh kendaraan bermotor di Jakarta yang dimulai pada 2020.
Pemprov juga tengah melakukan penyelesaian mekanisme pengaturan untuk wajib emisi bagi seluruh kendaraan di Ibu Kota.
BACA JUGA: Makin Bahaya, Racun dalam Polusi Udara Perpendek Umur Anak-Anak
"Harapannya dalam satu dua minggu ini akan selesai tentang mekanisme pengaturannya supaya kendaraan bermotor yang beroperasi di Jakarta itu bukan termasuk kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi, harus semuanya lolos uji emisi," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (2/7).

Saat ini peralatan uji emisi kendaraan bermotor hanya dimiliki oleh 150 bengkel di Jakarta. Sementara kebutuhan untuk pengujiannya diperkirakan mencapai 700 bengkel.
Untuk itu, kata Anies, Pemprov bakal mendorong agar bengkel-bengkel dan pompa bensin memiliki alat ukur uji emisi.
"Setidaknya dibutuhkan 700-an bengkel yang memiliki alat uji emisi ini," tutur mantan Rektor Universitas Paramadina itu.
BACA JUGA: Selain Kendaraan, Anies Sebut Polusi di Jakarta Disebabkan Hal Ini
Anies menegaskan, bila ada kendaraan yang tidak lolos mengikuti uji emisi akan diberikan sanksi seperti membayar parkir kendaraan dengan harga lebih mahal.
"Mereka tidak lolos (uji emisi), biaya parkir akan lebih mahal. Ini akan diatur karena data uji emisi digabung dengan data kendaraan bermotor, data tempat parkir akan jadi satu," tutup Anies. (Asp)