Anies Kembali Rekrut Nakes COVID-19, Gaji Rp 5 Juta Per Bulan

Senin, 07 Februari 2022 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membuka rekrutmen tenaga kesehatan profesional untuk penanganan COVID-19. Tenaga medis tersebut kembali dipanggil Pemerintah DKI seiring peningkatan kasus virus corona dan Omicron.

Adapun besaran gaji tenaga kesehatan yang direkrut Pemprov DKI Jakarta kali ini sebesar Rp 5 juta per bulan.

Baca Juga:

COVID-19 Kembali Melonjak, Kemenag Keluarkan Panduan Kegiatan Keagamaan

"Penempatan Tenaga Kesehatan Profesional dalam rangka pengendalian COVID-19 adalah Dinas Kesehatan dan jejaringnya di lingkungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tulis Kepala Dinkes DKI, Widyastuti, Minggu (6/2).

Pendaftaran dan seleksi mulai dibuka pada tanggal Senin 7 hingga Rabu 9 Februari 2022. Pengumuman lulus seleksi administrasi dan tertulis pada 11 Februari 2022, seleksi wawancara pada 14 sampai 16 Februari 2022, dan pengumuman lulus seleksi wawancara pada 18 Februari 2022.

Widyastuti menuturkan, pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk pdf. sesuai dengan persyaratan formasi jabatan.

Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan ujian tertulis pada link ttps://bit.ly/TenagaProfesionalKesehatanDKIJakarta dan mengunggah persyaratan dalam bentuk pdf mulai tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan 9 Februari 2022 pukul 23.00 WIB.

Dokumen persyaratan pelamar yang wajib diunggah scan KTP, scan BPJS Kesehatan aktif, scan asli Ijazah/asli ijazah profesi, dan scan NPWP.

Wisma Atlet. (Foto: Antara)
Wisma Atlet. (Foto: Antara)

Dokumen persyaratan pelamar yang opsional untuk diunggah adalah surat rekomendasi dari atasan jika memiliki pengalaman bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

Anak buah Gubernur Anies Baswedan ini menegaskan, pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan tidak diadakan surat menyurat secara resmi.

"Pelamar yang memenuhi syarat administrasi dan masuk dalam peringkat kuota formasi maka dinyatakan lulus seleksi," papar Widyastuti.

Berikut persyaratan khusus pelamar tenaga kesehatan DKI Jakarta:

1. Memiliki ijazah minimal DIII/ DIV/ S1 di bidang kesehatan
2. Berusia 20-35 tahun
3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Instansi Pemerintah
4. Diutamakan berdomisili di wilayah DKI Jakarta
5. Dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel/laptop
6. Tidak terikat kontrak di tempat manapun
7. Bersedia di kontrak sampai masa yang sudah ditentukan.
8. Tidak mempunyai komorbid penyakit
9. Sudah mendapatkan vaksin COVID-19 2 kali. (Asp)

Baca Juga:

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan