Anies Kembali Rekrut Nakes COVID-19, Gaji Rp 5 Juta Per Bulan


Wisma Atlet. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membuka rekrutmen tenaga kesehatan profesional untuk penanganan COVID-19. Tenaga medis tersebut kembali dipanggil Pemerintah DKI seiring peningkatan kasus virus corona dan Omicron.
Adapun besaran gaji tenaga kesehatan yang direkrut Pemprov DKI Jakarta kali ini sebesar Rp 5 juta per bulan.
Baca Juga:
COVID-19 Kembali Melonjak, Kemenag Keluarkan Panduan Kegiatan Keagamaan
"Penempatan Tenaga Kesehatan Profesional dalam rangka pengendalian COVID-19 adalah Dinas Kesehatan dan jejaringnya di lingkungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tulis Kepala Dinkes DKI, Widyastuti, Minggu (6/2).
Pendaftaran dan seleksi mulai dibuka pada tanggal Senin 7 hingga Rabu 9 Februari 2022. Pengumuman lulus seleksi administrasi dan tertulis pada 11 Februari 2022, seleksi wawancara pada 14 sampai 16 Februari 2022, dan pengumuman lulus seleksi wawancara pada 18 Februari 2022.
Widyastuti menuturkan, pelamar harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah (upload) file hasil scan dokumen asli dalam bentuk pdf. sesuai dengan persyaratan formasi jabatan.
Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan ujian tertulis pada link ttps://bit.ly/TenagaProfesionalKesehatanDKIJakarta dan mengunggah persyaratan dalam bentuk pdf mulai tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan 9 Februari 2022 pukul 23.00 WIB.
Dokumen persyaratan pelamar yang wajib diunggah scan KTP, scan BPJS Kesehatan aktif, scan asli Ijazah/asli ijazah profesi, dan scan NPWP.

Dokumen persyaratan pelamar yang opsional untuk diunggah adalah surat rekomendasi dari atasan jika memiliki pengalaman bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.
Anak buah Gubernur Anies Baswedan ini menegaskan, pendaftaran dan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya dan tidak diadakan surat menyurat secara resmi.
"Pelamar yang memenuhi syarat administrasi dan masuk dalam peringkat kuota formasi maka dinyatakan lulus seleksi," papar Widyastuti.
Berikut persyaratan khusus pelamar tenaga kesehatan DKI Jakarta:
1. Memiliki ijazah minimal DIII/ DIV/ S1 di bidang kesehatan
2. Berusia 20-35 tahun
3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Instansi Pemerintah
4. Diutamakan berdomisili di wilayah DKI Jakarta
5. Dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel/laptop
6. Tidak terikat kontrak di tempat manapun
7. Bersedia di kontrak sampai masa yang sudah ditentukan.
8. Tidak mempunyai komorbid penyakit
9. Sudah mendapatkan vaksin COVID-19 2 kali. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin

COVID-19 Mulai Melonjak Lagi: Dari 100 Orang Dites, Sebagian Terindikasi Positif

Terjadi Peningkatan Kasus COVID-19 di Negara Tetangga, Dinkes DKI Monitoring Rutin
