Anies Bebaskan PBB yang Lahannya Dimanfaatkan untuk Pertanian

Rabu, 05 Oktober 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membebaskan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lahan ibu kota yang dimanfaatkan atau dikelola menjadi lahan pertanian.

pembebasan pajak tersebut tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

"Pergub baru di Jakarta ini membebaskan PBB untuk tanah yang digunakan bagi kegiatan pertanian, peternakan, perikanan," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (5/10).

Baca Juga:

Anies Bagi-bagi Belasan Mobil Damkar ke Daerah Lain

Calon presiden (capres) Partai NasDem ini menjelaskan, pembebasan PBB bagi lahan yang dimanfaatkan ini menyokong kebutuhan pangan di ibu kota yang dinilai masih kurang.

Anies mengakui bahwa Jakarta memiliki lahan yang tak cukup untuk kebutuhan jutaan warga yang tinggal di ibu kota. Sehingga perlu menjalin kerja sama dengan BUMD kota lain untuk memenuhi kebutuhan pangan Jakarta.

"Ada lahan di Jakarta, tapi untuk kebutuhan sebesar kota Jakarta memang komparatifnya akan lebih baik bila digunakan kerja sama antardaerah," ungkap Anies. (Asp)

Baca Juga:

Survei Indomatrik: Mayoritas Masyarakat DKI Minta Pj Gubernur Lanjutkan Kebijakan Pro Rakyat Anies

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan