MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan baru dalam meminimalisir kasus COVID-19. Anies membatasi warganya di wilayah zona merah COVID-19 maksimal sampai pukul 20.00 WIB.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) Berbasis Mikro Tingkat Rukun Retangga.
Baca Juga:
"Membatasi keluar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," bunyi Ingub tersebut, Rabu (21/4).
Ingub tersebut ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 19 Aprik 2021 lalu. RT yang masuk ke dalam zona rawan ialah dengan kriteria apabila ditemukan lebih dari lima rumah dengan konfirmasi kasus positif corona dalam satu RT selama tujuh hari.
Jika terjadi hal tersebut, Anies memerintahkan jajarannya untuk melakukan sejumlah pengendalian penyebaran virus COVID-19. "Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat," sambungnya.
Lalu melakukan isolasi mandiri terhadap warga yang terpapar COVID-19. Pemerintah juga perlu melaksanakan pengawasan ketat di lokasi tersebut guna mencegah virus corona meluas.
Selain itu, eks Menteri Pendidikan dan Kebudataan itu juga menginstruksikan untuk membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat, dan menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.
"Melarang kerumunan lebih dari tiga orang, dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan kerumunan," pungkasnya.
Baca Juga:
Berikut jumlah RT zona merah yang tedapat sekuruh wilayah Jakarta berdasarkan website resmi Pemprov DKI corona.jakarta.go.id;
- Jakarta Pusat 210 RT
- Jakarta Selatan 571 RT
- Jakarta Timur 634 RT
- Jakarta Utara 488 RT
- Jakarta Barat 755 RT
- Kepulauan Seribu 1 RT (Asp)