Anggota TNI-Polri Aktif Jangan Duduki Jabatan Sipil
Kamis, 07 Oktober 2021 -
MerahPutih.com - Anggota TNI disarankan tidak menduduki jabatan sipil selama itu bukan alih status. TNI harus sesuai jati diri sebagai Tentara Profesional yang diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 34 Tahun 2004.
"TNI mulai lagi menjabat jabatan sipil. Kalau mereka alih status tidak masalah," ujar Pengamat Militer Universitas Suryadarma Alman Helvas Ali di Jakarta, Rabu (6/7).
Baca Juga:
Pengamat Militer Dorong TNI Perkuat Strategi Pertahanan Maritim
Alman berpendapat TNI aktif sebaiknya tidak menduduki jabatan sipil, sehingga perlu ada evaluasi kembali pelaksanaan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Perlu dikritisi, apakah TNI lebih fokus ke tugas pokok atau tambahan," kata Alman dikutip Antara.
Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 7 ayat 1 disebutkan, “Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.”
Dengan begitu, menurut dia, TNI sebaiknya lebih fokus pada tugas utama dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI daripada melaksanakan tugas tambahan, apalagi mengisi jabatan sipil.
Jati diri sebagai Tentara Profesional yang diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 34 Tahun 2004. Pasal tersebut berbunyi, “Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik secara praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supermasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.”
Alman menegaskan, ketika TNI mengisi jabatan sipil, kondisi tersebut membuat profesionalisme mereka dipertanyakan, sehingga hal tersebut harus dievaluasi kembali.
Pada 2022, tercatat ada 101 kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang akan habis masa tugasnya. Dan pada tahun berikutnya, ada 170 kepala daerah yang juga habis masa baktinya. Jika ditotal, ada 271 daerah yang menjalankan Pilkada 2024 dan akan ditunjuk penjabat daerah sampai diselenggarakannya pilkada. (*)
Baca Juga:
Survei Calon Panglima TNI, Jenderal Andika Hanya Kalah dari Laksamana Yudo Dalam Hal ini