Anggota TNI-Polri Aktif Jangan Duduki Jabatan Sipil

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Oktober 2021
Anggota TNI-Polri Aktif Jangan Duduki Jabatan Sipil

TNI AL. (Puspen TNI AL)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota TNI disarankan tidak menduduki jabatan sipil selama itu bukan alih status. TNI harus sesuai jati diri sebagai Tentara Profesional yang diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 34 Tahun 2004.

"TNI mulai lagi menjabat jabatan sipil. Kalau mereka alih status tidak masalah," ujar Pengamat Militer Universitas Suryadarma Alman Helvas Ali di Jakarta, Rabu (6/7).

Baca Juga:

Pengamat Militer Dorong TNI Perkuat Strategi Pertahanan Maritim

Alman berpendapat TNI aktif sebaiknya tidak menduduki jabatan sipil, sehingga perlu ada evaluasi kembali pelaksanaan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Perlu dikritisi, apakah TNI lebih fokus ke tugas pokok atau tambahan," kata Alman dikutip Antara.

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 7 ayat 1 disebutkan, “Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.”

Dengan begitu, menurut dia, TNI sebaiknya lebih fokus pada tugas utama dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI daripada melaksanakan tugas tambahan, apalagi mengisi jabatan sipil.

Jati diri sebagai Tentara Profesional yang diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 34 Tahun 2004. Pasal tersebut berbunyi, “Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik secara praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supermasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.”

Komandan Korem 092/Maharajalila, Brigadir Jenderal TNI Suratno, dibopong saat pelepasan purna tugas Satgas Pamtas Batalion Arhanud 16/SBC/Kostrad yang telah selesai melaksanakan tugas pengamanan perbatasan Indonesia-Malaysia di dermaga Lantamal XIII Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (6/10). ANTARA/HO-Penerangan Korem 0907/Tarakan
TNI. (Foto: Antara)

Alman menegaskan, ketika TNI mengisi jabatan sipil, kondisi tersebut membuat profesionalisme mereka dipertanyakan, sehingga hal tersebut harus dievaluasi kembali.

Pada 2022, tercatat ada 101 kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang akan habis masa tugasnya. Dan pada tahun berikutnya, ada 170 kepala daerah yang juga habis masa baktinya. Jika ditotal, ada 271 daerah yang menjalankan Pilkada 2024 dan akan ditunjuk penjabat daerah sampai diselenggarakannya pilkada. (*)

Baca Juga:

Survei Calon Panglima TNI, Jenderal Andika Hanya Kalah dari Laksamana Yudo Dalam Hal ini

#Pemilu #UU Pemilu #UU Pilkada #Pilpres 2024 #Pileg #Panglima TNI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
DPR Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Keamanan Jelang HUT Ke-81 RI
Mensesneg juga menyampaikan rapat yang membahas keamanan dan ketertiban itu juga diarahkan untuk persiapan Sidang Tahunan MPR RI pada 14 Agustus 2026
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
DPR Panggil Panglima TNI dan Kapolri Bahas Keamanan Jelang HUT Ke-81 RI
Indonesia
Warga Diminta Tidak Terprovokasi Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia
Panglima meminta masyarakat tidak mudah mempercayai kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Masyarakat juga diminta melaksanakan aktivitas seperti biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 Agustus 2026
Warga Diminta Tidak Terprovokasi Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan Ke-81 Republik Indonesia
Indonesia
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mengusulkan pilkada hanya memilih kepala daerah. Wakil kepala daerah ditunjuk oleh pemenang, bisa 2–3 orang sesuai kebutuhan daerah.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Pilkada Cuma Pilih Kepala Daerah, Komisi II Usul Wakil Bisa 2-3 Orang Ditunjuk Pemenang
Indonesia
PAN Akomodir Pilkada Tanpa Wakil, Kesan Sekarang Sering Berkonflik Dengan Kepala Daerah
"Selama ini memang terasa ada yang kurang dalam sistem pilkada. Sudah tepat dievaluasi. Bahkan kalau dinilai tidak baik, bisa diganti kapan saja," kata Saleh
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
PAN Akomodir Pilkada Tanpa Wakil, Kesan Sekarang Sering Berkonflik Dengan Kepala Daerah
Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Kerja sama tersebut dibutuhkan, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penguatan pertahanan negara.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Indonesia
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Mereka terlihat tersenyum sambil memperagakan salam komando sebagai simbol kebersamaan. 

Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Bagikan