Anggota TNI-Polri Aktif Jangan Duduki Jabatan Sipil

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Oktober 2021
Anggota TNI-Polri Aktif Jangan Duduki Jabatan Sipil

TNI AL. (Puspen TNI AL)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota TNI disarankan tidak menduduki jabatan sipil selama itu bukan alih status. TNI harus sesuai jati diri sebagai Tentara Profesional yang diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 34 Tahun 2004.

"TNI mulai lagi menjabat jabatan sipil. Kalau mereka alih status tidak masalah," ujar Pengamat Militer Universitas Suryadarma Alman Helvas Ali di Jakarta, Rabu (6/7).

Baca Juga:

Pengamat Militer Dorong TNI Perkuat Strategi Pertahanan Maritim

Alman berpendapat TNI aktif sebaiknya tidak menduduki jabatan sipil, sehingga perlu ada evaluasi kembali pelaksanaan tugas berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Perlu dikritisi, apakah TNI lebih fokus ke tugas pokok atau tambahan," kata Alman dikutip Antara.

Dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 7 ayat 1 disebutkan, “Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.”

Dengan begitu, menurut dia, TNI sebaiknya lebih fokus pada tugas utama dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI daripada melaksanakan tugas tambahan, apalagi mengisi jabatan sipil.

Jati diri sebagai Tentara Profesional yang diatur dalam Pasal 2 UU Nomor 34 Tahun 2004. Pasal tersebut berbunyi, “Tentara Profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik secara praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supermasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi.”

Komandan Korem 092/Maharajalila, Brigadir Jenderal TNI Suratno, dibopong saat pelepasan purna tugas Satgas Pamtas Batalion Arhanud 16/SBC/Kostrad yang telah selesai melaksanakan tugas pengamanan perbatasan Indonesia-Malaysia di dermaga Lantamal XIII Tarakan, Kalimantan Utara, Rabu (6/10). ANTARA/HO-Penerangan Korem 0907/Tarakan
TNI. (Foto: Antara)

Alman menegaskan, ketika TNI mengisi jabatan sipil, kondisi tersebut membuat profesionalisme mereka dipertanyakan, sehingga hal tersebut harus dievaluasi kembali.

Pada 2022, tercatat ada 101 kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota yang akan habis masa tugasnya. Dan pada tahun berikutnya, ada 170 kepala daerah yang juga habis masa baktinya. Jika ditotal, ada 271 daerah yang menjalankan Pilkada 2024 dan akan ditunjuk penjabat daerah sampai diselenggarakannya pilkada. (*)

Baca Juga:

Survei Calon Panglima TNI, Jenderal Andika Hanya Kalah dari Laksamana Yudo Dalam Hal ini

#Pemilu #UU Pemilu #UU Pilkada #Pilpres 2024 #Pileg #Panglima TNI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Santer Jadi Calon Panglima TNI, Ini Kata KSAD Maruli Simanjuntak
Maruli menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat sejak 29 November 2023, menggantikan Jenderal TNI Agus Subiyanto yang kini menjadi Panglima TNI.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Santer Jadi Calon Panglima TNI, Ini Kata KSAD Maruli Simanjuntak
Indonesia
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan syarat pendidikan Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. Lalu, apa alasannya?
Soffi Amira - Rabu, 07 Oktober 2026
MK tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Apa Alasannya?
Indonesia
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Isu-isu strategis yang akan dibahas itu menjadi dasar bagi panja untuk mengundang pihak-pihak terkait guna menyampaikan saran dan masukannya terhadap sistem Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Dunia
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Calon presiden Flavio Bolsonari memperoleh suara 47,23 persen. Kemudian, Lula da Silva memperoleh suara 44,93 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Indonesia
TNI Kenakan Pakaian Dinas Upacara Baru, Dipenhi Unsur Budaya Indonesia
Model PDU ini memiliki unsur yang kental dengan kebudayaan karena berbentuk beskap atau seperti pakaian adat pria dengan kerah menutupi sampai leher.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
TNI Kenakan Pakaian Dinas Upacara Baru, Dipenhi Unsur Budaya Indonesia
Indonesia
Kapal Induk Eks Italia Resmi Jadi KRI Sriwijaya-100, Panglima TNI Kukuhkan Komandannya
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meresmikan kapal induk eks Italia ITS Giuseppe Garibaldi menjadi KRI Sriwijaya-100.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 September 2026
Kapal Induk Eks Italia Resmi Jadi KRI Sriwijaya-100, Panglima TNI Kukuhkan Komandannya
Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Deddy meminta pembahasan mengenai mekanisme tersebut dilakukan setelah dokumen resmi revisi UU Pemilu tersedia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
PDIP Tunggu Naskah Akademik Capres-Cawapres Harus Diusung 2 Fraksi DPR
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Bagikan