Anggota Polsek Menteng Diduga Minta THR ke Pengusaha Hotel, Berdalih Inisiatif Sendiri

Senin, 24 Maret 2025 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Media sosial tengah viral sebuah surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang mengatasnamakan Polsek Menteng. Dalam surat tersebut, juga tertera nama sejumlah anggota Kepolisian setempat.

Melalui foto surat yang beredar, tertulis permintaan uang THR bagi anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Menteng. Pada surat itu juga tertulis, nama empat anggota Bhabinkamtibmas tersebut.

Empat anggota tersebut adalah AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Anwar. Polsek Menteng pun langsung menerapkan hukuman Patsus selama 20 hari terhadap Aipda Anwar anggota Bhabinkamtibmas Polsek Metro Menteng, perihal surat permintaan uang THR ke sebuah hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat.

Anwar akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca juga:

Prabowo Imbau Pengusaha Tambah THR Ojol Jangan Cuma 20% dari Rata-Rata Pendapatan Sebulan

"Ini dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk personel pengganti sebagai Bhabin Kamtibmas Kelurahan Pegangsaan," kata Kapolsek Metro Menteng Kompol Rezha Rahandhi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (24/3).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Rezha, Anwar membuat surat permintaan THR itu atas inisiatif sendiri. Kendati demikian, belum dijelaskan soal motif Anwar membuat surat tersebut.

"Dia sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural," tutur dia.

Baca juga:

Palak Perusahaan Jelang Lebaran, Oknum Ormas di Bekasi Ditangkap Polisi

Rezha menyebutkan, saat ini Propam Polres Metro Jakarta Pusat masih meminta keterangan dari semua pihak terkait surat permintaan THR tersebut.

"Termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat," ujarnya. (knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan