Anggota MKD Terima Bukti Rekaman Sudirman Said
Rabu, 02 Desember 2015 -
MerahPutih Politik - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akhirnya menggelar sidang kode etik secara terbuka, atas kasus skandal percakapan "papa minta saham" atau dugaan pencatutan presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto di hadapan pimpinan Freeport, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12). Sidang tersebut menghadirkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai pelapor.
Dalam kesempatan itu, Sudirman Said menyerahkan bukti transkrip dan bukti rekaman sebagai alat pendukung pengaduan kepada MKD. Isinya adalah pembicaraan utuh antara Ketua DPR Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha swasta Muhammad Riza Chalid. Pertemuan itu diduga berisi pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto.
"Sebelumnya, kami sudah menyiapkan transkrip untuk disampaikan ke seluruh anggota Mahkamah," ujar Sudirman Said kepada Ketua MKD Surahman Hidayat dalam sidang MKD.
Sudirman Said kemudian diminta untuk menyerahkan bukti-bukti yang dibawanya ke meja pimpinan MKD, dan setelah itu seluruh bukti transkrip yang dibawa didistribusikan oleh staf MKD ke seluruh anggota. Bukti yang dibagikan kepada seluruh anggota MKD hanyalah transkrip secara utuh. (aka)
BACA JUGA: