Anggota Komisi VII Asal Golkar Terseret Kasus PLTU Riau-1
Kamis, 09 Mei 2019 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Hawafie Saleh terkait kasus suap PLTU Riau-1.
Anggota Komisi VII DPR RI ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama nonaktif PT. PLN Sofyan Basir.
"Yang bersangkutan (Hawafie Saleh;Red) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir; Red)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (9/5).
Selain Hawafie, penyidik lembaga antirasuah juga akan memeriksa Direktur Keuangan PT. Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT. PJBI) Amir Faisal dan Direktur PT One Connect Indonesia Herwin Tanuwidjaja.
"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK sudah lebih dulu memenjarakan mantan Wakil Ketua Komisi 7 DPR RI dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural, Johannes B Kotjo dan mantan Menteri Sosial sekaligus Sekjen Golkar Idrus Marham.
KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga bersama-sama atau membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources.
Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya. (Pon)
Baca Juga: Periksa Dirut Pertamina, KPK Dalami Perencanaan Proyek PLTU Riau-1