Anggota Komisi III Protes Fit & Proper Test Kapolri di DPR Tidak Boleh Dihapus
Minggu, 14 Desember 2025 -
MerahPutih.com - Wacana Presiden dapat menunjuk Kapolri secara langsung tanpa persetujuan DPR yang tengah ramai dibahas di kalangan elite langsung mendapat protes keras dari kubu parlemen.
Jika usulan itu nanti diterapkan, posisi Kapolri akan setara dengan menteri karena tidak melalui proses penyaringan di legislatif.
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo memprotes usulan itu karena bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi konstitusional sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Baca juga:
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
“Usulan atau wacana yang sedang berkembang ini seolah jadi bentuk keabsenan terhadap pemaknaan mendalam kita tentang konsep negara hukum dan negara demokrasi,” kata Rudianto, dalam keterangannya, Minggu (14/12).
Rudianto menjelaskan Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara berkedaulatan rakyat sekaligus negara hukum. Konsekuensinya, harus ada mekanisme check and balance antara cabang kekuasaan negara.
“Konsekuensi logis dari mandat konstitusi ini adalah hadirnya mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan negara antara kekuasaan eksekutif dan legislatif,” tuturnya.
Baca juga:
Da'i Bachtiar Minta Aturan Pemilihan Kapolri Dikaji Ulang untuk Hindari Beban Politik
Menurutnya, DPR memiliki peran strategis sebagai wakil rakyat untuk memberikan legitimasi terhadap jabatan publik yang sangat menentukan arah penegakan hukum dan keamanan nasional.
Artinya, lanjut dia, fungsi pengawasan DPR tidak boleh dipandang sebagai formalitas, melainkan manifestasi langsung dari kedaulatan rakyat.
Politikus NasDem itu menekankan pentingnya mekanisme fit and proper test di DPR sebagai “bandul” utama yang menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem demokrasi. "Setiap alat negara harus melalui validasi konstitusional,” tandasnya.
Baca juga:
Wakapolri Beberkan Masalah Serius di Tubuh Polri, Mayoritas di Tingkat Wilayah
Sebelumnya, wacana pengangkatan Kapolri tanpa persetujuan DPR disampaikan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar. Menurutnya, pemilihan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sehingga tidak perlu melibatkan forum politik di DPR.
Da’i menilai keterlibatan DPR berpotensi menimbulkan beban politis bagi Kapolri terpilih karena adanya kemungkinan balas jasa politik. "Walaupun tujuannya baik, yakni kontrol terhadap kekuasaan prerogatif Presiden,” tandas mantan Kapolri itu. (knu)