Anggota KKB Papua Diusulkan Masuk Dalam Program 19 Ribu Narapidana Dapat Amnesti
Senin, 17 Februari 2025 -
MerahPutih.com - 19 Ribu narapidana atau napi bakal mendapatkan amnesti. Ditargetkan untuk diumumkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Selain itu, pengumuman amnesti bakal dilakukan sebelum pengumuman pemberian remisi kepada narapidana lainnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, awalnya pemerintah berencana untuk memberikan remisi terhadap 44 ribu narapidana. Namun, angka tersebut turun menjadi 19 ribu narapidana setelah pihaknya melakukan verifikasi dan asesmen kembali.
"Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan 4 kriteria," kata Supratman saat rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Baca juga:
Pemerintah akan Beri Amnesti kepada 19.000 Narapidana, Diumumkan sebelum Lebaran 2025
Ia mengatakan, angka 19 ribu narapidana yang akan mendapatkan remisi juga belum pasti. Karena, pemerintah terus melakukan tahap-tahap verifikasi kepada para narapidana itu.
Pemerintah juga menampung aspirasi terkait pemberian amnesti, termasuk usulan yang disampaikan oleh Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Papua soal kelompok kriminal bersenjata (KKB). Menurut dia, usulan amnesti itu pun akan disampaikan kepada Presiden.
"Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik, saya rasa amnesti ini kan bukan barang pertama kali kita lakukan," katanya.
Ia mengaskan, pemerintah sebelumnya pun sudah memberikan amnesti kepada seluruh orang yang sempat terlibat separatisme di Aceh pada waktu silam. Sehingga, pemberian amnesti kepada orang-orang yang terlibat KKB, bukan suatu hal yang tidak mungkin.
"Tidak ada masalah karena ini upaya kita dalam rangka membangun dialog dan sebagai sebuah bangsa satu kesatuan, tentu kita menginginkan hal yang sama dengan teman-teman, saudara-saudara kita di Papua," ujarnya. (*)