Anggota KKB Papua Diusulkan Masuk Dalam Program 19 Ribu Narapidana Dapat Amnesti


Abu Bakar Kogoya, satu diantara dua anggota KKB yang tewas saat kontak tembak dengan tim gabungan di Kali Kabur, Mile 69 Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah. (ANTARA/HO/Satgas Damai Cartenz)
MerahPutih.com - 19 Ribu narapidana atau napi bakal mendapatkan amnesti. Ditargetkan untuk diumumkan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Selain itu, pengumuman amnesti bakal dilakukan sebelum pengumuman pemberian remisi kepada narapidana lainnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, awalnya pemerintah berencana untuk memberikan remisi terhadap 44 ribu narapidana. Namun, angka tersebut turun menjadi 19 ribu narapidana setelah pihaknya melakukan verifikasi dan asesmen kembali.
"Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan 4 kriteria," kata Supratman saat rapat dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Baca juga:
Pemerintah akan Beri Amnesti kepada 19.000 Narapidana, Diumumkan sebelum Lebaran 2025
Ia mengatakan, angka 19 ribu narapidana yang akan mendapatkan remisi juga belum pasti. Karena, pemerintah terus melakukan tahap-tahap verifikasi kepada para narapidana itu.
Pemerintah juga menampung aspirasi terkait pemberian amnesti, termasuk usulan yang disampaikan oleh Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Papua soal kelompok kriminal bersenjata (KKB). Menurut dia, usulan amnesti itu pun akan disampaikan kepada Presiden.
"Kalau ada suratnya dan apalagi kalau sudah ada pernyataan ingin melakukan integrasi dan kesetiaan kepada Republik, saya rasa amnesti ini kan bukan barang pertama kali kita lakukan," katanya.
Ia mengaskan, pemerintah sebelumnya pun sudah memberikan amnesti kepada seluruh orang yang sempat terlibat separatisme di Aceh pada waktu silam. Sehingga, pemberian amnesti kepada orang-orang yang terlibat KKB, bukan suatu hal yang tidak mungkin.
"Tidak ada masalah karena ini upaya kita dalam rangka membangun dialog dan sebagai sebuah bangsa satu kesatuan, tentu kita menginginkan hal yang sama dengan teman-teman, saudara-saudara kita di Papua," ujarnya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Baleg DPR dan Menteri Hukum Setujui RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025

Tambang Freeport Longsor, 7 Pekerja Masih Terjebak

Tembak Mati Warga Sipil, Pratu TB Ditahan di Pomdam XVII Cendrawasih

Sorong Memanas: Mobil Dinas Gubernur Papua Barat Daya Ikut Hancur Dirusak Massa

Sorong Memanas Imbas Pemindahan Tapol: Massa Blokade Jalan hingga Rusak Rumah Kajari

2 Brimob Tewas di Nabire, Reka Ulang Peragakan 23 Adegan

Operasional Bandara Ilaga Papua Sudah Normal Setelah Insiden Kebakaran Pesawat

Menkum Sebut Perpres Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah Segera Diproses

Eks Penyidik KPK: Sudah Seharusnya Prabowo Tolak Harapan Noel dapat Amnesti

Minta Maaf, Wamenaker Immanuel Ebenezer Harap Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo
