Anggia Tesalonika Akui Terima Mobil hingga Disewakan Apartemen oleh Edhy Prabowo

Rabu, 17 Maret 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Sekretaris pribadi mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, Anggia Tesalonika Kloer mengakui menerima mobil hingga disewakan apartemen oleh Edhy Prabowo.

Pengakuan itu disampaikan Anggia saat bersaksi dalam sidang lanjutN perkara dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur dengan terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.

Baca Juga

Edhy Prabowo Belikan Mobil untuk Sespri Perempuan Anggia Putri Tesalonika

"Saya disewakan apartemen sebagai apartemen saya karena tidak punya keluarga di Jakarta dan saya dari daerah dari Manado, saya disewakan apartemen," kata Anggia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/3).

Jaksa penuntut umum (JPU) yang mendengar jawaban itu memastikan penyewaan apartemen tersebut dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Isinya, apartemen itu merupakan pemberian Edhy Prabowo.

"BAP nomor 8 karena pada saat penyewaan apartemen Amiril sempat mengatakan kepada saya bahwa terkait dengan penyewaan adalah dari bapak. Bapak di sini maksudnya adalah Edhy Prabowo," kata jaksa membacakan BAP.

"Iya," jawab Anggia.

Anggia Tesalonika Kloer

Selain itu, Anggia juga mengaku diberikan mobil merek Honda HRV hitam oleh Edhy. Hanya saja, surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas nama Ainul Faqih selaku staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi.

"Kendaraan itu pasca saya sembuh COVID-19 bulan awal Oktober, saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah dari tempat tinggal ke kantor agar tidak menggunakan kendaraan umum. STNK atas nama Ainul," kata Anggia.

Dalam perkara ini, Suharjito didakwa menyuap Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo. Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD 103 ribu dan Rp706 juta.

Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020. Menurut Jaksa, uang tersebut diperuntukkan untuk kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi. (Pon)

Baca Juga

Kasus Benur, KPK Sita Rumah Stafsus Edhy Prabowo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan