Anggap Hasto Tumbal Politik, TPDI Duga Penyitaan HP Ujungnya Tersangka
Selasa, 11 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah menjadikan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tumbal politik. Indikasinya telihat setelah KPK menyita handphone (HP) milik Hasto dari stafnya dengan cara menjebak.
"Pemanggilan dan pemeriksaan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku oleh penyidik KPK, pada hari Senin, 10 Juni 2024, merupakan suatu akrobat politik yang sangat tidak elok dipertontonkan oleh KPK," kata Koordinator TPDI (Tim Pembela Demokrasi Indonesia) Petrus Selestinus di Jakarta, Selasa (11/6).
Menurut dia, dalam kasus sita HP dan tas milik Hasto, KPK justru melakukan sita tidak dari tangan Hasto tapi dari seorang stafnya yang dilakukan dengan cara menjebak. "KPK serta merta melakukan upaya paksa dengan menyita HP dan tas tangan milik Hasto di luar prosedur hukum," katanya.
Petrus menilai, penyitaan HP dan tas tangan milik Hasto diduga akan dijadikan KPK sebagai bagian dari alat bukti permulaan yang cukup bagi penyidik dalam menetapkan Sekjen PDIP itu sebagai tersangka.
Baca juga:
Padahal, kata dia, Hasto masih berstatus saksi bukan tersangka, sehingga sesuai prinsip hukum acara tentang penyitaan barang itu harus merupakan hasil dari kejahatan atau alat untuk melakukan kejahatan serta dilakukan berdasarkan KUHAP dan ketentuan pasal 46 dan 47 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK.
"Hanya barang milik tersangka, atau barang yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana korupsi atau barang hasil kejahatan korupsi yang dimiliki oleh tersangka, maka KPK dapat melakukan penyitaan di luar mekanisme KUHAP," jelas dia.
"Nuansa politiknya sangat kental, antara lain untuk mempermalukan seorang Hasto dengan segala aktivitas Hasto selama ini bahkan Hasto diduga kuat dijadikan sebagai tumbal politik," imbuh Advokat Perekat Nusantara itu.
Implikasinya, lanjut Petrus, tindakan KPK menyita ponsel dan tas tangan milik Hasto menjadi tidak sah dan lembaga antirasuah itu harus segera kembalikan barang kepada pemiliknya.
Baca juga:
Ketua KPK Tegaskan HP dan Tas Sekjen PDIP Disita Atas Perintah Pimpinan
"Implikasi hukum lainnya adalah KPK bisa digugat praperadilan dan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan berdasarkan ketentuan pasal 66 UU No.19 Tahun 2019 Tentang KPK," pungkasnya. (Pon)