Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Andreau Pernah Jadi Caleg PDIP, Tapi Setelah Gagal Tak Aktif Lagi di Partai

Angga Yudha Pratama - Kamis, 26 November 2020

MerahPutih.com - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengakui Andreau Pribadi Misata, adalah anggota partai yang pernah menjadi Caleg DPR. Andreau diusung pada Pemilu 2019. Namun, usai gagal dalam pencalonan itu, Andreau diklaim sudah tidak aktif lagi di partai.

Andreau merupakan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga terlibat suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster atau benur.

Baca Juga:

Edhy Prabowo Jalani Rapid Test Sebelum Ditahan KPK, Ini Hasilnya

"Saya mengetahui saudara Andreau sudah menjadi staf ahli Menteri Eddy Prabowo yang Waketum Partai Gerindra justru setelah ada kasus OTT KPK ini," kata Basarah dalam keterangannya, Kamis (26/11).

Wakil Ketua MPR ini menekankan, segala bentuk perilaku dan tindak tanduk Andreau tidak berkaitan dengan partai besutan Megawati Soekarnoputri.

"Karena keberadaan saudara Andreau sebagai staf ahli Menteri Kelautan dan Perikanan adalah keputusan pribadi yang bersangkutan," terang Basarah.

Basarah menambahkan, jika Andreau terbukti terlibat kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka PDIP akan memberikan sanksi yang tegas kepada yang bersangkutan.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata bersama Puan Maharani (@andreau_pribadi)

Berdasarkan data di situs kpu.go.id, Andreau adalah caleg PDIP nomor urut 10 di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII. Dapil tersebut meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.

Namun, Andreau gagal melenggang ke Senayan lantaran perolehan suaranya kalah dari sejumlah sosok ternama lainnya seperti Ahmad Syaikhu, Rieke Diah Pitaloka, Saan Mustopa hingga Dedi Mulyadi. Setelah gagal menjadi wakil rakyat, pria kelahiran Makale 17 Januari 1986 itu ditunjuk Staf Khusus Edhy Prabowo pada Januari 2020.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Andreau memegang peran penting dalam teknis ekspor benur, termasuk penunjukan perusahaan jasa kargo. Dalam kasus dugaan suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster atau benur ini, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Baca Juga:

Karier Edhy Prabowo di Gerindra Tamat

Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta; Safri selaku Staf Khusus Edhy; Siswadi selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku Staf istri Menteri KKP; dan Amiril Mukminin selaku pihak swasta serta Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.

Namun, Andreau dan Amiril Mukminin masih lolos dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (25/11) dini hari. Setelah buron selama sehari, akhirnya Andreau dan Amiril Mukminin pada Kamis (26/11) siang, menyerahkan diri ke KPK. (Pon)

Baca Artikel Asli