Andi Arief Sebut Bawaslu Malas, Fritz: Kami Bekerja Sesuai UU

Jumat, 31 Agustus 2018 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan tidak menemukan bukti cukup untuk mengangkat status kasus mahar politik yang melibatkan cawapres Sandiaga Uno.

Bawaslu sendiri memutuskan tidak melanjutkan penyelidikan karena saksi kunci Andi Arief tidak pernah hadir memenuhi panggilan. Namun belakangan, Andi berkicau dan menyebut Bawaslu pemalas terkait penghentian kasus tersebut.

Menanggapi tudingan itu, Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengaku sudah menjalankan ketentuan sesuai UU dan Perbawaslu nomor 7 tahun 2018.

"Setelah adanya pelaporan, kami sudah panggil saksi-saksi, kami sudah lakukan pemeriksaan, Bawaslu memutuskan bahwa memang tidak ada saksi yang melihat dan mendengar langsung. Dua saksi yang diajukan pelapor dan sudah diklrafikasi, semuanya mengacu pada keterangan AA. Sehingga kami tidak punya keyakinan untuk meningkatkan status laporan tersebut," kata Fritz di Gedung Bawaslu RI, Jumat (31/8).

Andi Arief
Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief. Foto: Kricom

Andi sendiri, kata dia, sudah diberikan surat panggilan guna melakukan pemeriksaan. Hanya saja hingga panggilan ketiga beliau tidak bisa hadir.

"Berdasarkan perbawaslu kami sudah mengirimkan undangan sebanyak 2 kali, dan itu sudah cukup, kami harus segera menentukan status laporan," terang dia.

Sehubungan tuduhan Andi yang menyebut Bawaslu tidak serius dan males, Fritz Edward Siregar enggan berkomentar banyak. Dia mengatakan penilaian ada di tangan masyarakat.

"Saya serahkan kepada teman-teman untuk menilai apakah bawaslu seperti itu atau tidak," ujarnya singkat.(Fdi)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa Sebagai Tersangka

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan