Ancaman Pandemi Corona, Pemilihan Saat Pilkada Bisa Melalui Pos Surat
Rabu, 27 Mei 2020 -
Merahputih.com - Bawaslu menyatakan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah masa pandemik covid-19 membutuhkan banyak inovasi. Salah satunya ialah pemilihan melalui pos. Sehingga pemilih tidak perlu mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Itu mungkin bisa menjadi salah satu opsi, tetapi harus ada instrumen hukum yang kuat dan dites kelayakannya untuk menjaga suara dari pemilih,” ujar Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Rabu (27/5).
Baca Juga:
Bakal Gelar Pilkada Serentak pada Desember, Pemerintah Dianggap Terlalu Gegabah
Pria kelahiran Sidoarjo, Jawa Timur ini menuturkan, selain inovasi, pilkada tahun ini juga diperlukan implikasi pembiayaan tambahan. Seperti membuat TPS yang menyesuaikan dengan protokol COVID-19. Lalu menyiapkan sumberdaya manusia Petugas kesehatan.
Hal itu dilakukan supaya menekan resiko penyebaran COVID-19 di sekitar TPS. “Protokol penanganan covid-19 harus dilaksanakan secara maksimal. Jika protokol tidak bisa dilakukan secara maksimal, kredibilitas Pemilihan bisa dipertanyakan,” terangnya.
Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR, Muhammad Arwani Thomafi meragukan kesiapan penyelenggara dan peserta pilkada. Baginya, pada beberapa tahapan belum bisa berjalan kembali, sedangkan waktu pelaksanaan semakin dekat, sehingga persiapan menuju ke pemungutan suara tidak akan maksimal.
“Bahkan masyarakat yang akan memilih saja masih sangat minim sosialisasi karena memang focus mereka tidak dalam persoalan pilkada. Lebih kepada pandemo covid 19,” ujarnya.

Thomafi menjelaskan, persoalan tersebut menjadi salah satu tugas pemerintah bersama penyelenggara dan peserta pilkada untuk melakukan sosialisasi pilkada kepada masyarakat. "Bahwa akan ada pesta demokrasi yang akan digelar pada 9 Desember 2020," imbuh dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), DPR, dan pemerintah didorong untuk menetapkan Pilkada Serentak 2020 dilaksanakan di tahun 2021, paling lambat bulan September.
Dorongan itu datang dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pilkada Sehat yang terdiri dari Netgrit, Netfid, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), dan Rumah Kebangsaan.
Baca Juga:
Koalisi masyarakat sipil itu menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang telah diterbitkan pada 4 Mei 2020 tidak menyelesaikan masalah yang dihadapi oleh penyelenggara pemilu sehubungan dengan penyelenggaraan pilkada serentak yang diatur untuk dilaksanakan pada bulan Desember 2020 di tengah pandemi.
Perppu itu juga dinilai tidak berangkat dari pemahaman bahwa jika pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada Desember 2020, maka tahapan pilkada lanjutan harus dimulai sejak awal Juni. (Knu)