Anas Sebut Putusan Hakim Cacat

Rabu, 17 Juni 2015 - Fredy Wansyah

MerahPutih Nasional - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyatakan bahwa putusan hakim dalam kasusnya melukai keadilan karena cacat keadilan.

"Yang paling yakin adalah, mengapa putusan tidak adil, karena yang memutuskan tidak membaca semua berkas perkaranya," ujar Anas di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/06).

Anas menambahkan, dirinya tidak menyangkan hukuman yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) lebih lama dari apa yang ia rencanakan.

Sebelumnya, MA memutuskan penambahan hukuman Anas, dari semula 7 tahun jadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara. Selain itu, MA memutuskan, Anas wajib membayar uang ganti Rp57 miliar. Bahkan, majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar itu mencabut hak politik Anas. (AB)

Baca Juga:

Anas Semringah Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin

Anas Resmi Keluar dari Tahanan KPK Menuju Sukamiskin

Anas Urbaningrum Nilai Tahanan KPK Tak Manusiawi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan