Anak Nurhadi Bungkam Usai Diperiksa KPK
Kamis, 18 Juni 2020 -
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi, Kamis (18/6) malam. Rizqi diperiksa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat sang ayah.
Ini merupakan pemanggilan ulang terhadap Rizqi setelah sebelumnya pada Kamis (11/6), ia tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Saat itu sedianya Rizqi diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Baca Juga
Pantauan MerahPutih.com di lapangan, Rizqi rampung menjalani pemeriksaan pada pukul 20.05 WIB. Anak tersangka kasus suap mafia peradilan di MA itu tidak menjawab pertanyaan wartawan.
"Permisi, permisi," ucap Rizqi saat diberondong pertanyaan oleh awak media, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/6) malam.
Riqzi merupakan istri Rezky Herbiyono. Rezky sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Hingga berita ini ditulis belum diperoleh keterangan resmi dari Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, perihal materi pemeriksaan terhadap Rizqi.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Baca Juga
Nurhadi Disebut Rutin Tukar Dolar Rp3 Miliar Per Minggu Selama Jadi Buron KPK
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (Pon)