KPK Korek Pengalihan Aset Vila Milik Nurhadi
Gedung KPK. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa pejabat pembuat akta tanah, Herlinawati dan karyawan swasta, Andrew dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (15/6) malam.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto. Dalam pemeriksaan ini, penyidik menelisik pengetahuan saksi terkait salah satu aset milik tersangka eks Sekretaris MA, Nurhadi.
Baca Juga:
"Penyidik mendalami keterangan saksi-saksi terkait dengan adanya pengalihan aset vila di Gadog, Bogor kepada pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (15/6).
KPK telah menyegel belasan kendaraan mewah saat melakukan penggeledahan di sebuah villa di Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Kendaraan mewah itu diduga ada kaitannya dengan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi.
Sejumlah aset kekayaan yang disegel tersebut di antaranya beberapa motor gede, empat mobil mewah dan villa di Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan. Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Baca Juga:
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
KPK: Bupati Lampung Tengah Gunakan Uang Korupsi untuk Operasional dan Bayar Utang Kampanye
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah dan Anggota DPRD Riki Hendra Saputra sebagai Tersangka Kasus Korupsi