Anak Buah Juliari Pinjam Koper PNS Kemensos Tampung Uang Suap Bansos
Rabu, 28 April 2021 -
MerahPutih.con - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Sosial, Rizki Maulana mengungkapkan bahwa terdakwa Matheus Joko Santoso pernah meminjam koper miliknya yang diduga untuk menyimpan sejumlah uang suap bantuan sosial COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Hal itu disampaikan Rizki saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap bansos dengan terdakwa bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/4).
Baca Juga:
Matheus Joko Santoso merupakan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yang bertugas mengumpulkan sejumlah fee bansos dari para. Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Rizki dihadapan majelis hakim saat masih proses penyidikan di KPK.
Dalam BAP itu, Rizki mengaku awalnya tak mengetahui adanya pengumpulan komitmen fee terkait pengadaan bansos COVID-19. Namun, ia akhirnya mengetahui ketika ditelepon oleh Matehus Joko Santoso ketika mau meminjam koper untuk menyampaikan sedang menggeser sesuatu yang dimaknai sebagai uang.
Masih dalam BAP-nya itu, baru diketahui bahwa dalam kegiatan pengadaan bansos COVID-19 adanya permintaa fee yang dilakukan Matehus Joko. Namun, Rizki tak mengetahui berapa jumlah besaran fee yang diminta terdakwa Matehus Joko maupun digunakan apa. ," Benar saksi BAP nomor 15 ini ?," tanya Jaksa KPK.
Mendengar BAP-nya dibacakan oleh Jaksa, Rizki pun membenarkan isi kesaksiannya itu.
"Iya. Setelah didengarkan rekaman oleh penyidik. Itu mengingatkan saya kembali, saya baru ingat di sana, ada pembicaraan terkait dengan koper yang seingat saya pada saat itu mas Djoko meminjam koper ke saya," jawab Rizki
Rizki pun menyebut bahwa ketika itu ia hanya menanyakan tujuan Matheus Djoko meminjam koper. Sekaligus, dirinya bertanya mau berangkat dinas dimana kepada Matehus Joko.
"Pak Joko ngomong ini untuk geser-geser. Disitulah saya baru, hanya sekedar sekilas pemikiran pak ya itu, ini memaknai itu adalah uang, bukan sedang berdinas," ungkap Rizki
Jaksa pun kembali bertanya, komunikasi saksi Rizki dan Matehus Djoko terkait peminjaman koper terjadi kapan. Mendengar pertanyaan Jaksa, Rizki pun mengaku komunikasinya itu sati hari menjelang operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Matheus Joko.
"Itu satu hari sebelum OTT. Tanggalnya kalau tidak salah 4 desember 2020 terhadap Matheus Joko," kata Rizki.
Baca Juga:
Kemensos Akui Ada Data Penerima Bansos Tunai Miliki NIK dan Alamat Tidak Valid
Sebelumnya Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp32 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19. Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama. (Pon)