Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Anak Buah Juliari Disebut Minta Jatah Rp2.000 Per Paket Bansos

Zulfikar Sy - Senin, 24 Mei 2021

MerahPutih.com - Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso disebut meminta jatah Rp2.000 per paket bansos kepada Broker PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude, Harry Van Sidabuke.

Pernyataan itu disampaikan Harry saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan suap bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa bekas Mensos Juliari Batubara.

Mulanya, hakim ketua Muhammad Damis mempertanyakan soal adanya kesepakatan antara Harry dengan Matheus soal commitment fee untuk setiap paketnya. Lantas, Harry mengakui memang ada permintaan itu. Nominalnya Rp2.000 per paket bansos.

Baca Juga:

Operator Legislator PDIP Ihsan Yunus Tampung Fee Bansos Rp9 Ribu Per Paket

"Permintaannya Rp2.000, Pak," kata Harry dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/5).

Mendengar pernyataan itu, Damis mempertegas pertanyaannya. Harry yang telah menjadi terpidana dalam kasus ini diminta untuk menyebutkan fee yang sudah disepakati.

"Saya ingin tahu yang disepakati terkait pemeberian fee dari setiap paket?" tanya Damis.

"Kurang lebih Rp1.500," jawab Harry.

Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

Tak sampai di situ, Damis kembali melontarkan pertanyaan yang lebih rinci. Dia menyinggung total keseluruhan fee yang diberikan kapada Metheus selama ikut dalam tender bansos.

"Total fee yang Saudara berikan berapa?" tanya Damis.

"Rp1,28 miliar dari 1,59 juta paket yang dikerjakan oleh Pertani dan Mandala," ucap Harry.

Diketahui, Juliari didakwa menerima suap dengan total Rp32,48 miliar secara bertahap. Uang tersebut diperoleh dari penyedia barang untuk pengadaan paket bansos sembako dalam rangka penanganan COVID-19. Seluruh rangkaian penerimaan duit itu dilakukan pada Mei - Desember 2020.

Baca Juga:

Operator Legislator PDIP Ikhsan Yunus Disebut Punya Power Atur Kuota Bansos

Juliari disebut menerima uang suap secara bertahap. Uang sebesar Rp1,28 miliar diperoleh dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke. Uang tersebut diterima pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Kemudian uang sebesar Rp1,96 miliar dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Juliari selain itu diduga juga menerima Rp29,25 miliar dari sejumlah pengusaha penyedia bansos sembako. (Pon)

Baca Juga:

Novel Sebut Korupsi Bansos Rp100 Triliun, KSP: Pernyataan Itu Tidak Produktif

Baca Artikel Asli