Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Anak Buah Anies Tersangka, DKI Bantu Materi Lawan Polda

Wisnu Cipto - Kamis, 06 September 2018

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendarwan atas kasus dugaan tindak pidana perusakan lahan warga di Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur.

Diketahui pada 12 September 2018 mendatang Teguh dijadwalkan akan diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Anak buah Gubernur Anies Baswedan itu sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah mengungkapkan meski tak hadir mendampingi akan memberikan bantuan berupa kelengkapan berkas aset hingga dokumen-dokumen pemenangan gugatan terhadap Tanah Rawa Rotan yang dimenangkan oleh Pemprov DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Kita menyiapkan data-data untuk Pak Teguh, kaitan dengan status asetnya, kaitan dengan putusan pengadilan yang pernah masuk ke situ," kata Yayan saat dikonfirmasi Kamis (6/9).

Rawa rotan
Waduk Rawa Rotan. Foto: Atma Go

Yayan pun menegaskan, bahwa sejak tahun 1976 tanah Rawa Rotan sudah menjadi aset Pemprov DKI Jakarta. Dalam kasus ini, Yayan mengaku, pihak Pemprov DKI memang kerap digugat atas tanah itu. Namun sampai di pengadilan Neger Jaktim Pemprov DKI selalu menang.

"Pemprov melakukan perlawanan kepada mereka yang merasa memiliki. Kan mereka banyak, saling klaim, kemudian ada putusan pengadilan kemudian. Rawa Rorotan (Pemprov) selalu menang. (Gugatan biasanya) hanya seberapa luas klaim mereka saja," tutupnya

Seperti diketahui, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Kadis SDA Teguh Hendrawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perusakan lahan warga di Rawa Rotan, Cakung, Jakarta Timur, sejak 20 Agustus 2018 lalu.

Polisi pun juga sudah memanggil Teguh untuk diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka pada 20 Agustus lalu. Kemudian dijadwalkan kembali untuk diperiska pada 27 Agustus, tapi Teguh juga tidak dapat hadir dan meminta jadwal ulang pemeriksaan karena alasan kesibukan pekerjaan.

Kasus yang menjerat Teguh terjadi pada Agustus 2018. Dia dilaporkan ke polisi oleh warga bernama Felix Tirtawidjaja atas tuduhan merusak lahan di Rawa Rotan atau masuk pekarangan orang lain tanpa izin. (Asp)

Baca Artikel Asli