Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Anak Buah Anies Tegaskan Tahun Ini Enggak Beli Lahan Kuburan

Angga Yudha Pratama - Senin, 01 Maret 2021

MerahPutih.com - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI menyebut di tahun 2021 ini tidak menambah lokasi pemakaman untuk jenazah pasien terpapar virus COVID-19. Pemerintah DKI sekarang ini fokus pada penataan lahan kuburan.

"Enggak ada pembelian untuk makam," ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI, Suzi Marsitawati di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (1/3).

Baca Juga:

Dalam 1 Bulan, Lahan Makam Jenazah COVID-19 di TPU Bambu Apus Diprediksi Penuh

Selama ini Pemprov sudah memanfaatkan lahan seluas 3,3 hektar (ha) sebagai tepat menguburkan jenazah terkonfirmasi COVID dan umum. Bahkan lahan pemakaman di TPU Bambu Apus, Jakarta timur sudah penuh di pembangunan tahap 1.

TPU Bambu Apus ini masuk dalam lahan 3,3 hektar yang dibuat Pemprov DKI untuk penanganan jenazah virus corona. "Ini kita lagi upayakan tahap 2," terang Suzi.

Petugas yang mengenakan APD memakamkan jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta, Selasa (29/12/2020). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Petugas yang mengenakan APD memakamkan jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta, Selasa (29/12/2020). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Lahan 3,3 hektar itu bukan hanya diperuntukan bagi jenazah meninggal akibat COVID-19. Luas lahan kuburan itu digunakan untuk jenazah umum.

"Saya sampaikan bahwa Pondok Ranggon dan Tegal Alur itu bukan khusus covid tetapi pada saat awal pandemi kedua tempat itu yang dimungkinkan untuk dibuat makam sehari kita gali 30-40 petak makam," papar dia.

Sehingga, dengan pembukaan lahan kuburan baru di 2 lokasi itu, memudahkan petugas Pemprov DKI menjemput jenazah di rumah sakit dan langsung dimakamkan.

Baca Juga:

Wagub DKI Yakin Masih Ada Lokasi Pemakaman Jenazah COVID-19 di Jakarta

Mengenai makam tumpang memang sudah diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2007. Asalkan dalam prosesnya direstui oleh pihak keluarga.

"Makam itu bisa ditumpang asal dengan persetujuan ahli waris jadi wajib ada persetujuan," tutupnya. (Asp)

Baca Artikel Asli