Anak Buah Anies Larang Skuter Listrik Lewat JPO dan Trotoar

Rabu, 13 November 2019 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang skuter listrik atau e-scooters mengaspal di kawasan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), trotoar, dan Car Free Day (CFD) Jakarta.

"Kami juga sudah sampaikan bahwa e-scooter dilarang beroperasi di area HBKB, Trotoar dan JPO," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo usai rapat koordinasi dengan pihak Grab mengenai kehadiran skuter listrik, Rabu (13/11).

Baca juga:

Milenial Indonesia Harus Melek Teknologi Kendaraan Listrik

Agar kebijakan itu berjalan efektif, Syafrin berkata, pihak Grab bakal memasang alat pendeteksi di JPO agar e-scooters tak leluasa masuk ke dalam jembatan itu. Menurut dia, bermainnya pengguna skuter di JPO sangat mengganggu pejalan kaki.

"Mereka akan pasang alat di JPO yang berfungsi menonaktifkan e-scooter saat di JPO," tutur dia.

Sebelumnya akun resmi media sosial instagram milik Dinas Bina Marga DKI mengunggah sejumlah foto yang direkam oleh kamera pengintai JPO dimana ada sejumlah pengguna skuter bermain di JPO tersebut.

Dalam foto itu ada yang menggambarkan kerusakan alas jalan JPO yang terbuat dari kayu karena ulah pengguna skuter. Kemudia ada juga pengguna skuter listrik itu beristirahat di JPO.

Menurut Koalisi Pejalan Kaki Alfred Sitorus, banyaknya pengguna GrebWeels di bermain JPO, trotoar, dan CFD lantaran masih minimnya regulasi yang melarang mereka.

Baca juga:

Volkswagen ID Buzz-T2, 'Camper Van' Listrik Nan Futuristik

Untuk itu, Alfred mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) ataupun Peraturan Daerah (Perda) agar skuter yang mengaspal di Jakarta memiliki regulasi yang jelas.

"Sesegera mungkin, Pemprov DKI jika ingin membuat peraturan Gubernur, atau Perda, mesti mencari cantolan aturan di atasnya, seperti Undang-Undang atau peraturan menteri perhubungan," tutupnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan