Gara-Gara Ini, Anak Bos Prodia Cabut Gugatan Perdata Eks Kasatreskrim Jaksel AKBP Bintoro
Rabu, 05 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Arif Nugroho yang juga anak petinggi Prodia mencabut gugatan perdata terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) AKBP Bintoro.
Ada dua alasan utama Arif bersama tersangka lainnya Muhammad Bayu Hartanto mencabut gugatan perdata awal yang sudah didaftarakan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu.
"Dikarenakan kita mau menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat. Jadi kita mencabut sementara," kata kuasa hukum Arif dan Bayu, Pahala Manurung di PN Jaksel, Rabu (5/2).
Namun, Pahala enggan menjelaskan siapa pihak tergugat baru yang akan ditambahkan. "Ada satu atau dua orang lagi yang kita mau tambahkan," ungkap kuasa hukum.
Baca juga:
Diadili atas Kasus Pemerasan, AKBP Bintoro cs Berpotensi Dipecat dari Kepolisian
Tak hanya pihak tergugat, kubu anak Bos Prodia itu akan mengubah nilai kerugian dalam gugatan yang baru nanti. Kuasa Hukum juga memastikan gugatan nanti akan diajukan kembali ke PN Jaksel. "Nilai kerugian lebihnya akan kita masukan lagi," imbuh Pahala, dikutip Antara.
Untuk diketahui, awalnya gugatan perdata ini teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan ke PN Jaksel pada Selasa (7/1).
Penggugat dua orang atas nama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sedangkan yang tergugat adalah AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, serta turut tergugat Dika Pratama. Gugatan itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.
Baca juga:
Kapolres Jaksel Merasa Aneh Kasus yang Ditangani AKBP Bintoro Lama
Penggugat juga menuntut pengembalian uang kerugian Rp 1,6 miliar, serta mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4 yang telah disita.
Tak hanya kasus perdata yang bergulir di PN Jaksel, Polda Metro Jaya juga bakal menggelar sidang etik terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro atas dugaan pemerasan pada Jumat (7/2) mendatang.
Sidang tersebut bakal menghadirkan lima oknum yang terlibat, yaitu AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, anggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, ND dan M. (*)