Gara-Gara Ini, Anak Bos Prodia Cabut Gugatan Perdata Eks Kasatreskrim Jaksel AKBP Bintoro
Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro. (Foto: Dok. Humas Polres Jaksel)
MerahPutih.com - Tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan Arif Nugroho yang juga anak petinggi Prodia mencabut gugatan perdata terhadap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) AKBP Bintoro.
Ada dua alasan utama Arif bersama tersangka lainnya Muhammad Bayu Hartanto mencabut gugatan perdata awal yang sudah didaftarakan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu.
"Dikarenakan kita mau menambahkan para pihak maupun ada alamat yang kurang tepat. Jadi kita mencabut sementara," kata kuasa hukum Arif dan Bayu, Pahala Manurung di PN Jaksel, Rabu (5/2).
Namun, Pahala enggan menjelaskan siapa pihak tergugat baru yang akan ditambahkan. "Ada satu atau dua orang lagi yang kita mau tambahkan," ungkap kuasa hukum.
Baca juga:
Diadili atas Kasus Pemerasan, AKBP Bintoro cs Berpotensi Dipecat dari Kepolisian
Tak hanya pihak tergugat, kubu anak Bos Prodia itu akan mengubah nilai kerugian dalam gugatan yang baru nanti. Kuasa Hukum juga memastikan gugatan nanti akan diajukan kembali ke PN Jaksel. "Nilai kerugian lebihnya akan kita masukan lagi," imbuh Pahala, dikutip Antara.
Untuk diketahui, awalnya gugatan perdata ini teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan ke PN Jaksel pada Selasa (7/1).
Penggugat dua orang atas nama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sedangkan yang tergugat adalah AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, serta turut tergugat Dika Pratama. Gugatan itu diklasifikasikan ke dalam perbuatan melawan hukum.
Baca juga:
Kapolres Jaksel Merasa Aneh Kasus yang Ditangani AKBP Bintoro Lama
Penggugat juga menuntut pengembalian uang kerugian Rp 1,6 miliar, serta mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4 yang telah disita.
Tak hanya kasus perdata yang bergulir di PN Jaksel, Polda Metro Jaya juga bakal menggelar sidang etik terhadap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro atas dugaan pemerasan pada Jumat (7/2) mendatang.
Sidang tersebut bakal menghadirkan lima oknum yang terlibat, yaitu AKBP Bintoro, AKBP Gogo Galesung, anggota Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Z, ND dan M. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Alex Iskandar Tega Simpan Mayat Alvaro di Garasi Mobil Selama 3 Hari, Dibuang ke Tenjo Pakai Mobil Silver
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Kronologis Ayah Tiri Alvaro Bunuh Diri di Ruang Konseling Polres Jaksel Versi Polisi
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Napi Pemeras Video Seks Mengaku TNI Dijebloskan ke Sel Isolasi di Rutan Kendari
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks, Napi Mengaku TNI Habiskan Buat Judol
Ngaku-Ngaku TNI Tugas di Papua, Napi Rutan Kolaka Raup Rp 210 Juta dari Pemerasan Video Seks
Terapis Delta Pejaten Ditemukan Tewas Masih 14 Tahun, Polisi Usut Dugaan Eksploitasi Pekerja Anak