Amnesty International: Rentetan Teror terhadap Aktivis Ancam Kebebasan Berpendapat
Jumat, 02 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai rentetan teror yang menimpa sejumlah aktivis dan figur publik di penghujung tahun 2025 sebagai ancaman serius terhadap kemerdekaan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.
Usman menyatakan, serangkaian intimidasi terhadap aktivis Greenpeace Indonesia Iqbal Damanik, DJ Donny, Virdian Aurellio, hingga Sherly Annavita tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Menurutnya, aksi-aksi tersebut merupakan bentuk teror sistematis yang bertujuan membungkam kritik publik.
“Teror berupa pengiriman bangkai ayam, pelemparan telur busuk, vandalisme, serangan bom molotov, hingga serangan digital merupakan upaya menciptakan iklim ketakutan. Ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan berekspresi warga negara,” kata Usman dalam keterangannya, Jumat (2/1).
Baca juga:
Rumah DJ Donny Dilempari Bom Molotov, Teror Berlanjut Usai Ancaman Bangkai Ayam
Ia menegaskan, pola serangan tersebut memiliki benang merah yang jelas, yakni muncul setelah para korban menyampaikan kritik terhadap buruknya penanganan bencana ekologis di Sumatra, yang diduga berkaitan dengan kebijakan pro-deforestasi.
Kritik tersebut, lanjut Usman, lahir dari solidaritas kemanusiaan dan kepedulian terhadap lingkungan, namun justru dibalas dengan intimidasi, baik secara fisik maupun digital.
Mantan Koordinator Kontras itu juga menyoroti pesan ancaman bernada represif seperti “Mulutmu Harimaumu” yang ditujukan kepada Iqbal Damanik. Menurutnya, pesan tersebut menjadi simbol menguatnya budaya anti-kritik di ruang publik.
Sementara itu, kasus teror yang menimpa Donny, Sherly Annavita, dan Virdian Aurellio menunjukkan bahwa pelaku intimidasi tidak merasa takut terhadap hukum.
“Situasi ini mencerminkan lemahnya kewibawaan negara dalam melindungi warganya. Ketika teror terjadi berulang tanpa pengusutan yang tuntas, pesan yang sampai ke publik adalah pembiaran,” ujar Usman.
Baca juga:
Ia mengingatkan, apabila negara gagal mengungkap dan menindak para pelaku teror, maka negara secara tidak langsung merestui praktik pembungkaman kritik. Kondisi tersebut, kata Usman, memperkuat kekhawatiran Amnesty International bahwa tahun 2025 menjadi periode suram bagi penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
“Negara wajib hadir, mengusut tuntas setiap bentuk teror, dan menjamin bahwa kritik tidak dibalas dengan kekerasan. Tanpa itu, demokrasi hanya akan menjadi slogan kosong,” pungkasnya. (Pon)