Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Amnesty International Indonesia Nilai UU Cipta Kerja Tidak Progresif

Andika Pratama - Rabu, 07 Oktober 2020

MerahPutih.com - Kritik terhadap Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan oleh DPR pada Kamis (5/10) kemarin, terus bermunculan. Kali ini datang dari Amnesty International Indonesia.

Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Ary Hermawan menilai, UU Cipta Kerja sangat tidak progresif. Pasalnya, banyak ketentuan dalam UU tersebut yang melanggar prinsip non-retrogresi sehingga membawa kemunduran dalam hal pemenuhan hak-hak masyarakat.

"UU Cipta Kerja ini sangat tidak progresif dan melanggar prinsip non-retrogresi yang basicly ini dalam konteks pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya," kata Ary dalam diskusi daring, Selasa (6/10).

Baca Juga

Pengesahan UU Ciptaker Bentuk Persekongkolan Jahat Pemerintah, DPR dan Pengusaha

Ary membeberkan, ketentuan dalam UU Cipta Kerja yang bermasalah. Misalnya, terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) pekerja.

Semula, pasal 59 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa PKWT terhadap pekerja maksimal dilakukan 2 tahun, selanjutnya dapat diperpanjang kembali dalam waktu 1 tahun.

Sementara, kata Ary, dalam UU Cipta Kerja, ketentuan itu diubah dengan menghilangkan jangka waktu maksimum perjanjian kerja sementara dan jangka waktu perpanjangan maksimum.

"Ini pada dasarnya melanggar hak pekerja atas job security," imbuhnya.

Selain itu, Pasal 79 UU Ketenagakerjaan juga diubah dengan menghapus hak istirahat mingguan selama 2 hari setiap 5 hari kerja. Sehingga hanya ada hak istirahat selama 1 hari setiap 6 hari kerja.

Tak hanya itu, aturan mengenai kebutuhan hidup layak (KHL) yang semula menjadi standar pertimbangan upah minimum yang diatur Pasal 89 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan juga ditiadakan.

Baca Juga

Mikrofon Anggota Fraksi Demokrat Dimatikan Saat Interupsi, ini Dalih Azis Syamsuddin

"Ini artinya bahwa pekerja bisa mendapatkan upah yang lebih kecil dari yang sekarang," kata Ary. (Pon)

Baca Artikel Asli