Ammar Zoni Terlibat Peredaran Narkoba di dalam Rutan, Jadi ‘Penampung’ Sabu dan Tembakau Sintetis

Kamis, 09 Oktober 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Status sebagai tahanan rupanya tidak membuat aktor Ammar Zoni berhenti terlibat dalam kasus narkoba. Ia kembali terseret dalam kasus peredaran sabu dan ganja sintetis di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kabar tersebut diungkap melalui akun resmi Instagram Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (@kejari.jakpus). Dalam unggahan itu disebutkan bahwa Ammar bersama sejumlah rekannya menjalani proses tahap dua pada Rabu, 8 Oktober 2025.

“Tersangka MAA alias AZ (Ammar Zoni) terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan Karupam Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis,” tulis Kejari Jakpus, dikutip Kamis (9/10).

Baca juga:

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 1,3 T di Jabodetabek, 4,5 Juta Jiwa Nyaris Jadi Korban

Dijelaskan pula bahwa Ammar masih menjalani proses hukum dari kasus narkoba sebelumnya. Namun, sebelum kasus itu selesai, mantan suami Irish Bella tersebut kembali berulah bersama rekan-rekannya di dalam rutan.

Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan menyebut Ammar menggunakan aplikasi Zangi sebagai sarana komunikasi untuk menghindari pelacakan.

“Tersangka melakukan transaksi narkotika dengan berkomunikasi menggunakan handphone dan aplikasi Zangi,” ujar Agung.

Dalam aksinya, Ammar tidak sendirian. Ia mengedarkan narkoba di dalam rutan bersama lima orang lainnya, yakni A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Penyerahan sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam area Rutan Salemba.

Baca juga:

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Berdasarkan hasil penyidikan, Ammar Zoni mendapat pasokan narkoba dari seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Ammar kemudian menampung barang haram itu dan menyalurkannya kepada rekan-rekannya untuk diedarkan di dalam rutan.

Karena gerak-gerik para tersangka mencurigakan, petugas rutan melakukan penggeledahan dan menemukan narkoba di kamar para pelaku. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, kasus ini menjadi kali ketiga Ammar Zoni terjerat perkara narkoba. Terakhir, pada Desember 2023, ia ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan, dengan barang bukti empat paket sabu dan satu paket kecil ganja. Saat itu, Ammar divonis empat tahun penjara. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan