Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ambulans Asal Masuk Jalur TransJakarta, Siap-Siap dapat Tilang Elektronik!

Wisnu Cipto - Selasa, 24 September 2019

MerahPutih.com - Kamera elektronik di jalur bus TransJakarta tak hanya menyasar pelanggaran kendaraan pribadi atau angkutan umum. Namun, tilang elektronik juga diberlakukan bagi mobil ambulans yang tak berisi jenazah atau orang sakit. Atau ambulance yang hanya akal-akalan saja agar bisa mendapatkan priorotas.

Meski menjadi kendaraan prioritas, mobil ambulans yang tak mendapat diskresi dari kepolisian dapat terjaring. Artinya, mobil tersebut dinyatakan melanggar karena masuk jalur TransJakarta.

Baca Juga:

Dukung e-Tilang, Ketua DPRD DKI Izinkan Anies Borong 81 CCTV Bar

"Kalau ambulans memang prioritas (jadi boleh masuk jalur Busway), tapi ambulans yang tidak dikasih diskresi oleh kepolisian sama melakukan pelanggaran," kata Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M. Nasir saat dikonfrmasi, Selasa (24/9).

nopol
Kamera CCTV (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Nasir mengakui mobil ambulans memang mendapat prioritas khusus saat melintas di jalan raya. Aturan itu tertuang dalam Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Tapi di situ harus dilakukan pengawalan atau tindakan diskresi oleh kepolisian. Kalau dimasukkan (ke jalur busway) oleh petugas nanti diberi pengecualian. Kalau tidak berarti tindakan sendiri (bisa ditilang)," imbuh Nasir.

Kini ada kamera tilang elektronik baru dipasang di dua titik jalur busway. Adapun titik yang mulai dipasang yakni koridor Ragunan sampai Mampang. Semua kendaraan bermotor yang melintas akan terekam kamera tilang elektronik. Namun, penerapan sistem e-TLE di jalur busway baru diterapkan awal Oktober 2019. (Knu)

Baca Juga:

Ribuan Pengendara Kena Tilang E-TLE, Termasuk Mobil Aparat

Baca Artikel Asli