Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Ambil Alih Dua Kasus Rizieq Shihab, Bareskrim Klaim Permudah Pengusutan

Zulfikar Sy - Selasa, 22 Desember 2020

MerahPutih.com - Bareskrim Polri menarik tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani sejumlah kepolisian daerah, dua di antaranya melibatkan Rizieq Shihab.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, kasus-kasus tersebut meliputi dua wilayah hukum, yaitu Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

"Sehingga untuk mempermudahkan dan mengefektifkan penyidikan, maka kasus kita tarik ke Bareskrim," ucap Listyo Sigit kepada wartawan, Selasa (21/12).

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Jerman Bantu Bebaskan Rizieq Shihab

Ia merinci kasus-kasus kerumunan yang ditarik ke Bareskrim Polri.

Dua kasus ini melibatkan Rizieq Shihab dan satu kasus terkait pelanggaran protokol kesehatan di Kabupaten Tangerang.

Kasus tersebut antara lain adalah pelanggaran protokol kesehatan yang ditangani oleh Polda Metro terkait dengan Petamburan yang saat ini sudah naik sidik.

Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.
Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12) dini hari. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

Kemudian pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung dan RS UMMI yang ditangani Polda Jawa Barat dan saat ini sudah proses sidik.

Sedangkan untuk pelanggaran protokol kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang saat ini sedang dalam proses lidik dan sedang berproses serta diasistensi oleh Bareksrim Polri.

Baca Juga:

Di Penjara, Rizieq Shihab Pilih Fokus Selesaikan Tesis

Semuan proses penanganan kasus itu, kata dia berada di bawah pengawasan Bareskrim.

"Terkait tiga kasus tersebut mulai hari ini ditangani oleh Bareskrim Polri, segera akan kita tuntaskan," tuturnya. (Knu)

Baca Juga:

Kasus Demo Tuntut Pembebasan Rizieq Naik ke Penyidikan

Baca Artikel Asli